DPRD Sigi

5 Raperda Sigi Belum Selesai Dibahas, DPRD Skorsing Paripurna

Rapat Paripurna DPRD Sigi terkait Pengambilan Keputusan lima buah Raperda terpaksa diskorsing oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, Senin (20/2/20

Editor: Haqir Muhakir
salam
Rapat Paripurna DPRD Sigi terkait Pengambilan Keputusan lima buah Raperda terpaksa diskorsing oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, Senin (20/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Rapat Paripurna DPRD Sigi terkait Pengambilan Keputusan lima buah Raperda terpaksa diskorsing oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, Senin (20/2/2023).

Hal itu disebabkan adanya sejumlah Raperda belum selesai dibahas oleh Pansus II dan Pansus III.

Pansus II membahas empat Ranperda antara lain Raperda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Raperda Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren.

Sementara Pansus III membahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Ketua Pansus II Jamaludin L Nusu mengatakan, pihaknya baru selesai membahas tiga Raperda dan baru dilakukan perbaikan.

"Baru 3 Raperda selesai dilakukan perbaikan tapi belum dilakukan final cek sementara satu Raperda lainnya yang sementara dibahas adalah Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren," ujar Jamaludin L Nusu.

Ia meminta agar Pansus II diberikan waktu tambahan untuk membahas terkait 4 Ranperda tersebut. 

"Oleh karena itu pimpinan, saya selaku Ketua Pansus II untuk penambahan waktu kerja pansus dengan kembali dengan kepada Rapat dengan Badan Musyawarah dalam hal ini penambahan waktu belum dapat kami tentukan," kata Jamaludin L Nusu. 

Senada dengan itu Ketua Pansus III Abd Rifai Arif pun meminta untuk pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah juga diperpanjang waktunya.

"Dalam proses pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini cukup memakan waktu yang lama. Pansus sudah melakukan pembahasan dengan melibatkan 12 OPD pengumpul PAD di Kabupaten Sigi terutama sinkronisasi tarif retribusi yang layak untuk diterapkan," kata Abd Rifai Arif. 

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae yang memimpin Rapat Paripurna meminta persetujuan untuk perpanjangan kerja waktu pansus II dan Pansus III. 

"Ini harus di Bamus kan kembali untuk perpanjangan waktu kerja pansus, Rencana besok (Selasa, red) jam 14.00 Wita kita rapat Badan Musyawarah, " tutur Moh Rizal Intjenae. 

Berlokasi di ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (20/2/2023)

Diketahui DPRD Sigi menggelar Paripurna terkait Pengambilan Keputusan lima Ranperda Kabupaten Sigi.

Berlokasi di ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. 

Pemerintah Kabupaten Sigi dihadiri oleh Asisten I Andi Ilham

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Waket II Endang Herdianti. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved