Terbukti Bersalah, Bharada E Disebut Layak Dapat Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Polri

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menilai Bharada E layak mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

|
Kompas.com
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E, Rabu (15/2/2023). Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menilai Bharada E layak mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. 

TRIBUNPALU.COM - Diketahui Bharada Richard Eliezer atau Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Lalu bagaimana nasib Bharada E di kepolisian?

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menilai Bharada E layak mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Hal ini terkait Richard Eliezer yang menjadi terdakwa dan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. 

Menurut Bambang, aturan yang ada membuat Richard Eliezer memenuhi kriteria terkena PTDH dari institusi Polri.

Pada Peraturan Kepolisian RI No 7 tahun 2022, Bambang menyebut syarat untuk dihukum PTDH adalah melakukan tindak pidana yang memiliki ancaman vonis 5 tahun.

"Syarat untuk dihukum PTDH itu adalah ancaman vonis 5 tahun, ancaman vonis ya. Artinya kan terkait kasus Eliezer yang diancam hukuman mati, itu jauh," ungkap Bambang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (19/2/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) (Tribunnews.com)

Sementara bila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003, Bambang menyebut syarat anggota polisi bisa terkena PTDH salah satunya adalah melakukan tindak pidana.

"Ini terkait dengan etika profesi kepolisian. Untuk orang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak di-PTDH," ungkapnya.

Vonis Hakim dan Sidang Kode Etik Polri Persoalan Berbeda

Lebih lanjut, Bambang menekankan sidang kode etik profesi Polri dan persidangan umum di pengadilan merupakan dua hal yang berbeda.

Diketahui Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, paling ringan di antara terdakwa lain setelah menjadi justice collaborator (JC).

Menurut Bambang, vonis Richard Eliezer sudah sepatutnya disyukuri, dibandingkan Ricky Rizal, sesama anggota Polri yang divonis 13 tahun penjara.

"Hukuman 1,5 tahun ini tidak menghapuskan fakta bahwa dia (Richard Eliezer) yang melakukan penembakan yang menyebabkan rekannya sendiri meninggal dunia," imbuh Bambang.

"Namun terkait dengan etik profesi, harus tegak lurus. Polisi ini penegak aturan, kalau aturan dilanggar sendiri oleh kepolisian, ini akan menjadi preseden buruk ke depan," pungkasnya.

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Sebelumnya, Richard Eliezer telah divonis hukuman penjara 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brihadir J.

Vonis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara.

Setelah ini, Richard Eliezer akan menjalani sidang etik Kepolisian.

Nasib karier kepolisian Richard Eliezer akan ditentukan dalam sidang etik yang akan dilangsungkan dalam beberapa waktu ke depan.

Ditawari Gabung LPSK Setelah Bebas, Begini Tanggapan Bharada E

Bharada E mendapatkan tawaran untuk bergabung dengan LPSK usai menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara.

LPSK mempunyai alasan tersendiri menawarkan Bharada E untuk bergabung.

Selain untuk memberikan perlindungan pasca bebas nanti, LPSK juga berharap Bharada E bisa ikut berkontribusi dalam kasus lain.

Terkait tawaran ini, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengaku akan mendiskusikan lebih lanjut tawaran tersebut dengan kliennya dan keluarga Bharada E.

"Saya sudah ngobrol sama keluarga, kami mengucapkan banyak terima kasih untuk perhatian dan atensi LPSK."

"Tentunya akan kita tampung, kita akan diskusi lebih lanjut," kata Ronny, dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (19/2/2023).

Ronny juga mengatakan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jika Bharada E masih sebagai anggota.

Ia menuturkan, anggota Polri yang bertugasi di LPSK juga berdasarkan surat tugas dan kewenangan Kapolri.

"Dan kita kembalikan pada Polri karena Richard ini kan masih anggota Polri.

Ronny pun mengaku saat ini pihaknya akan terlebih dahulu fokus pada tahapa sidang kode etik yang akan dihadapi Bharada E.

"Akan tetapi kita sekarang fokusnya adalah tahapan etik dulu, jadi kita satu-satu dulu step by step."

"Tetapi dari berbagai pihak ada juga yang sudah menyampaikan pada saya pribadi untuk menarik Richard untuk bergabung."

"Kami dari keluarga mau fokus satu-satu biar selesai dulu etik dan menjalani proses hukumnya, jadi masih ada beberapa proses yang harus kita lewati dulu," kata Ronny.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menyatakan membuka peluang bagi Bharada E untuk bergabung setelah nanti selesai menjalani hukumannya.

Sebagai penguak fakta kasus pembunuhan yang didalangi mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo, rekam jejak Bharada E diharapkan bisa dijadikan contoh dalam perlindungan saksi dan korban pada kasus-kasus selanjutnya.

Bergabungnya Bharada E dengan LPSK juga dinilai Edwin akan mempermudah memberikan perlindungan.

LPSK mengaku akan berkoordinasi dengan Kapolri mengenai opsi ini.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan tetap menunggu keputusan sidang kode etik Bharada E.

"Kami membuka diri seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK."

"Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami."

"Kalau seandainya Richard sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Richard tidak diberhentikan, kami terbuka untuk Richard bekerja sebagaimana biasanya," kata Edwin, Jumat (17/2/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV.

(*/ TribunPalu.com)(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved