Tak Ada Kompromi! Ini Dasar Hukum Sri Mulyani Copot Pejabat Pajak yang Anaknya Lakukan Penganiayaan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani tanpa kompromi pencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Ditjen Pajak.

Handover
Rafael Trisambodo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memerintahkan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael Trisambodo. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani tanpa kompromi pencopot Rafael Trisambodo dari jabatannya di Ditjen Pajak.

Diketahui Rafael kini menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David (17) hingga koma.

Tak hanya itu, Mario juga membuat geram publik karena kerap membagikan potret dengan kendaraan mewah.

Pencopotan Rafael disampaikan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Atas Penanganan Internal Saudara RAT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jum'at (24/2/2023).

"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani dikutip dari Tribunnews.com.

Sri Mulyani mengatakan, dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PP 94 tahun 2021 itu tentang Disiplin Pegawi Negeri Sipil. Sedangkan pasal 31 ayat 1 ada pada bagian kelima tentang tata cara pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaia kemputusan hukuman disiplin.

Sedagkan, bunyi pasal 31 ayat 1 sendiri adalah, "Untuk kelancara pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan semetara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa."

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," paparnya.

Sri Mulyani juga menyatakan telah menerbitkan surat pemeriksaan untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023," tegasnya.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II menyatakan siap untuk menjalani pemeriksaan terkait harta kekayaan yang dimilikinya.

Untuk diketahui, mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan sebesar Rp 56,10 miliar.

Hal tersebut terkuak setelah peristiwa tindak kekerasan yang dilakukan anak Rafael Alun, Mario Dandy ramai diperbincangkan pada media sosial.

"Terkait pemberitaan mengenai harta kekayaan saya, sebagai bentuk pertanggunganjawab, saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki," ujar Rafael dalam video yang diterima Tribunnews, Kamis (23/2/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved