Pemilu 2024 Sulteng
5 Komisioner KPU Banggai Laut Jalani Sidang Kode Etik Terkait Seleksi PPK
Kelima anggota KPU Banggai Laut membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Mahyudin dalam sidang pemeriksaan.
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI LAUT - Komisioner KPU Banggai Laut menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Sulteng, Jl Sungai Moutong, Kelurahan Ujuna, Kota Palu.
Sedikitnya lima komisioner KPU Banggai Laut menjadi terperiksa dalam sidang yang dipimpin Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dikutip dari laman DKKP, Sabtu (25/2/2023), perkara itu diadukan Mahyudin Pikoli.
Mahyudin mengadukan Syarif Uda’a, Yusuf Tomi, Syarif Ambu, Amirudin Lakuba, serta Rahman Ratang (Anggota KPU Banggai Laut).
Kelima diperiksa karena membuat tahapan baru terkait penetapan Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terpilih dengan mengeluarkan dua pengumuman berbeda.
Baca juga: Bawaslu Sulteng Paparkan Hak-hak Kelompok Disabilitas di Pemilu 2024
Yakni pengumuman Nomor 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 tertanggal 14 Desember 2022 dan pengumuman Nomor 507/PP.04.1-Pu/7211/2022 tertanggal 16 Desember 2022.
“Saya menduga telah terjadi pelanggaran penyimpangan prosedur. Para Teradu telah mengeluarkan dua pengumuman berbeda seolah-olah ada tahapan atau metode baru dalam penetapan PPK,” ungkap Mahyudin.
Diketahui, pengumuman Nomor 500/PP.04.1-Pu/7211/2022 terkait penetapan nama calon anggota PPK yang ada di tujuh kecamatan.
Sementara itu, pengumuman Nomor 507/PP.04.1-Pu/7211/2022 hasil akhir penetapan PPK terpilih.
“Dalam kedua pengumuman tersebut terdapat perbedaan nama-nama PPK. Ini sangat janggal dan aneh,” ucap Mahyudin.
Pengadu menyimpulkan adanya tahapan lain yang tidak disampaikan KPU Banggai Laut kepada calon anggota PPK Kabupaten Banggai sebelumnya.
Kelima anggota KPU Banggai Laut membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Mahyudin dalam sidang pemeriksaan.
Menurut mereka dua pengumuman tersebut tidak menyalahi peraturan perundang-undangan dan melanggar kode etik.
Komisioner KPU Banggai Laut Amirudin Lakuba menyebutkan, pengumuman Nomor 500 adalah hasil dari seleksi wawancara berdasarkan nilai. Pengumuman Nomor 507 berdasarkan masukan dan tanggapan lima komisioner.
Menurutnya kedua pengumuman diputuskan melalui pleno dan hasilnya tidak perubahan nama melaikan hanya urutan.
“Ini hasil kesepakatan bersama berdasarkan rapat pleno,” tutur Amirudin.
Perubahan urutan, sambung Amirudin, terjadi tidak hanya terjadi di Kecamatan Labobo (tempat Pengadu mendaftar), melainkan di seluruh kecamatan di Kabupaten Banggai Laut.
“Perubahan urutan baik di pengumuman Nomor 500 maupun Nomor 507 itu terjadi semua kecamatan. Total tujuh kecamatan di Banggai Laut,” tuturnya.
Baca juga: TKA China PT IMIP Morowali Mengadu ke Komnas HAM, Paspor Ditahan Hingga Dipaksa Kerja Tanpa Libur
Dalam sidang pemeriksaan ini, hadir secara daring Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tengah Rizal Jasman sebagai pihak terkait memberikan keterangan.
Rizal menegaskan sesuai dengan jadwal tahapan dan Surat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, seharusnya pengumuman itu hanya dilakukan satu kali.
“Iya betul, hanya sekali. Pengumuman hasil seleksi saja, tidak ada pengumuman hasil wawancara,” tegas Rizal.
Sebagai informasi, Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu As Rifai (unsur Masyarakat), Nisbah (unsur KPU), dan Ivan Yudarta (unsur Bawaslu).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Sidang-DKPP-2023.jpg)