Akhirnya Mario Dandy Buka Suara, Ngaku Menyesal Hajar David hingga Koma
Mario Dandy Satriyo (20) akhirnya buka suara usai melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17).
Handover
Mario Dandy Satriyo (20) akhirnya buka suara usai melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17).
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)
(TribunPalu.com/TribunJakarta.com)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
GP Ansor, IPNU dan Pergunu Sulteng Gelar Safari Ramadhan 1445 H |
![]() |
---|
Soal Aturan Pengeras Suara Masjid di Masa Ramadhan, GP Ansor Palu: Sudah Tepat |
![]() |
---|
Pemuda Ansor Palu Sampaikan Pesan Damai Pascapemilu 2024 |
![]() |
---|
Sambut Ramadhan 2024, GP Ansor Palu Ziarah Makam Guru Tua |
![]() |
---|
Banding Ditolak! Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.