Akhirnya Mario Dandy Buka Suara, Ngaku Menyesal Hajar David hingga Koma

Mario Dandy Satriyo (20) akhirnya buka suara usai melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17).

Handover
Mario Dandy Satriyo (20) akhirnya buka suara usai melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17). 

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)


(TribunPalu.com/TribunJakarta.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved