Bukan AGH! Ada Wanita Lain Pancing Amarah Mario hingga Aniaya David, Ini Kronologinya
Ada wanita lain yang menyampaikan cerita tentang AGH yang membuat Mario Dandy Satriyo marah hingga menyiksa Cristalino David Ozora.
Saat Penganiayaan terjadi, Shane pada saat itu juga berada di lokasi kejadian.
Selain itu, Shane juga disebut sebagai perekam video saat Mario menganiaya David.
Kronologi Sebelumnya
Pada jumpa pers pertama, Rabu (22/2/2023), Ade mengatakan kejadian Penganiayaan yang terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam tersebut bermula saat AGH mengadu kepada Mario bahwa David melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).
Setelah itu, Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka Mario datang bersama AGH dan Shane menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.
Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya untuk keluar.
Tak lama setelah itu, korban pun keluar menemui Mario dan AGH. Pada momen tersebut, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.
Sebelumnya sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, kemudian akhirnya terjadilah Penganiayaan terhadap David secara brutal di belakang mobil Mario.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menolong David.
Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.
Kemudian setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu AGH, Mario dan Shane.
Sementara itu, David langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.
Atas kasus tersebut, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Komisi III DPRD Safri Minta Gubernur Optimalkan Pajak BBKB dan Alat Berat untuk Perkuat Kas Sulteng |
![]() |
---|
PPID Sulteng Ungkap Strategi Tingkatkan Kepercayaan Publik lewat Transparansi |
![]() |
---|
Pagar Bermotif Daun Kelor dan Ornamen Jadi Tantangan Akhir Pembangunan Masjid Raya Sulteng |
![]() |
---|
98 Persen Pekerjaan Rampung, Masjid Raya Baitul Khairat Sulteng Siap Sambut Tahap Akhir |
![]() |
---|
Addendum ke-9 Terakhir, Proyek Masjid Raya Sulteng Menuju Penyelesaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.