DPRD Sigi

Paripurna, Pemkab Sigi Usulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Berpisah

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Waket II Endang Herdianti. 

Editor: mahyuddin
handover
Pemerintah Kabupaten Sigi mengajukan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah pada Paripurna DPRD Sigi, Kamis (9/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi mengajukan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah pada Paripurna DPRD Sigi, Kamis (9/3/2023).

Paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Kedua Ranperda yang diajukan antara lain Ranperda terkait perubahan kedua atas perda nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Ranperda tentang desa.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Waket II Endang Herdianti. 

Sementara Pemkab Sigi oleh Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi. 

Baca juga: Wagub Sulteng Minta Bupati dan Wali Kota Berani Ambil Keputusan Selesaikan Masalah di Daerahnya

Samuel Yansen Pongi mengatakan, fokus perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah adalah terbitnya peraturan presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Kata Samuel, untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang saat ini melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

"Sehingga perlu ditetapkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Perda Kabupaten Sigi sebagai bagian perangkat daerah," kata Samuel, Kamis (9/3/2023).

Samuel menilai, pemecahan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan menjadi dua dinas yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Hal yang mendasari bahwa selain beban kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Sigi yang ada saat ini melaksanakan dua urusan pemerintahan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar yakni Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, " ujar Samuel Yansen Pongi. 

Baca juga: Pemkab Sigi Tinjau Ketersedian Harga Pangan di Pasar Biromaru

Kata Wabup Sigi, alasan berikutnya perubahan tipelogi beberapa perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe B.

"Hasil perhitungan nilai variabel masing-masing urusan pemerintahan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat seperti Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, dan serta urusan pemerintahan yang telah dilakukan pemetaan kembali dan telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sulteng yaitu Dinas Perhubungan," tuturnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved