Palu Hari Ini

DPRD Sulteng Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Palu

Ibrahim A Hafid menyayangkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh terduga oknum ustad berinisial AA kepada korban RAP (16) di sebuah Pondok Pesantren.

|
TRIBUNPALU.COM/ELA
Anggota DPRD Sulteng Ibrahim A Hafid 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah, Ibrahim A Hafid menyayangkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh terduga oknum ustad berinisial AA kepada korban RAP (16) di sebuah Pondok Pesantren Palu.

Apalagi, terduga pelaku itu merupakan pendiri di Pondok Pesantren tersebut.

Politisi Partai Nasdem itu meminta pihak Polresta Palu secepatnya melakukan investigasi terhadap peristiwa pencabulan tersebut.

"Pihak Polresta Palu diharap segera lakukan investigasi dan secepatnya melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang ada di TKP," ucapnya, Jumat (10/3/2023).

Hal itu dilakukan karena, jangan sampai Pondok Pesantren itu tidak dipercayai lagi oleh masyarakat dan bisa jadi izinnya akan dicabut.

"Harus dievaluasi kalau pihak pondok pesantren tidak melakukan tindakan berati mereka tidak kooperatif pemeritah harus mencabut izinnya, tapi karena ini tindakan individual pihak pesantren harus ambil tindakan," tuturnya.

Peristiwa pencabulan yang menyeret seorang oknum ustad berinisial AA ini sudah menyetubuhi korban sebanyak 7 kali terhitung dari akhir Februari 2023 hingga Sabtu 4 Maret 2023.

Kejadian itu juga sudah dilaporkan oleh ayah kandung korban yakni AK dengan nomor LP/B/267/III/2023/SPKT/PolrestaPalu/Polda Sulawesi Tengah pada tanggal 8 Maret 2023.

Kasus serupa juga pernah terjadi di sebuah Pondok Pesantren Kabupaten Parigi Moutong sekitar bulan April dan Mei tahun 2022.

Pelaku yang berinisial FR (24) yang merupakan tenaga pendidik itu sudah 2 kali melakukan aksinya kepada 3 orang santri.

Kemudian, kasus pelecehan seksual juga terjadi di kampus ternama Universitas Tadulako.

Korban berinisial ZS itu diduga dilecehkan oleh terduga pelaku J yang merupakan operator komputer di Prodi PPKN pada bulan 1 Oktober 2022.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved