DPRD Sigi

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan, Wabup: Salah Satu Sumber Pendapatan

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi resmi menetapkan Peraturan Daerah alias Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (13/3/2023).

Editor: Haqir Muhakir
salam
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi resmi menetapkan Peraturan Daerah alias Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (13/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi resmi menetapkan Peraturan Daerah alias Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (13/3/2023).

Paripurna bertempat di ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II Endang Herdianti didampingi Waket I Rahmat Saleh.

Sementara Pemerintah Kabupaten Sigi oleh Wabup Sigi Samuel Yansen Pongi.

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan, Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna menjaga pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. 

"Olehnya urgensi pembentukan peraturan daerah tentang Pajak dan rertibusi daerah adalah memberikan legalitas dan legitimasi kepada pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi daerah," ujar Wabup Samuel Yansen Pongi

Kata Wabup Sigi, dengan terbitnya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum, ekonomi dan Perlindungan sosial.

Ia menuturkan, Setelah Pengambilan keputusan atas Perda Pajak daerah dan retribusi daerah maka pemerintah akan melaksanakan Evaluasi rancanagan perda pajak daerah dan retribusi daerah. 

"Kami akan menyampaikan permintaan evaluasi ke Gubernur Sulawesi Tengah, Mendagri dan Menteri Keuangan paling lambat 3 hari kerja. Permintaan evaluasi akan disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengendalian Evaluasi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," tuturnya. 

Pengambilan keputusan Perda Pajak daerah dan retribusi daerah ditandai dengan penandatanganan bersama antara Pemkab oleh Samuel Yansen Pongi dan DPRD Sigi oleh Waket I Rahmat Saleh dan Waket II Endang Herdianti. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved