Touna Hari Ini

Polisi Bekuk Pria Pemilik Ribuan Pil Koplo Siap Edar di Tojo Unauna

Satuan Reserse Nakoba Polres Touna berhasil menggagalkan peredaran gelap obat terlarang alias pil koplo  jenis G Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 2.100

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Satuan Reserse Nakoba Polres Touna berhasil menggagalkan peredaran gelap obat terlarang alias pil koplo  jenis G Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 2.100 (dua ribu seratus) butir siap edar. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Satuan Reserse Nakoba Polres Touna berhasil menggagalkan peredaran gelap obat terlarang alias pil koplo  jenis G Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 2.100 (dua ribu seratus) butir siap edar.

Satuan Narkoba Polres Touna membekuk seorang pelaku brinisial HA warga Desa Malei Tojo, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Unauna terjadi Rabu  (22/2/2023).

Penangkapan Pelaku HA bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran Obat terlarang  di wilayah Tojo Barat dan sudah meresahkan masyarakat

Informasi tersebut tim Reserse narkoba Polres  langsung  melakukan pemantauan dan penangkapan.

Baca juga: Harta Kekayaan Figur Balon Gubernur di Pilgub Sulteng 2024, Ada 2 Perempuan dan 3 Bupati

Dari tangan terduga H Reserse Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa paket kiriman dos berwarna coklat dengan resi JNE tertulis pengirim Mbok Yah berisi 2.100 butir obat terlarang.

Kronologis tersebut  disampaikan oleh Kabag Ops Kompol Mulyadi ,didampingi Kasat Narkoba Iptu Gede Krisna, Kasubag Humas AKP Triyanto Kasiwas AKP Adrie Joke Moningka, pada Konfrensi Pers Selasa (14/04/2023) bertempat di Aula Endra Dharmalaksana.

"Dari tangan terduga  HA kami temukan 2.100 Butir obat terlarang yang siap di edarkan," tutur Iptu Gede Krisna.

Iptu Gede Krisna menambahkan usai di introgasi Pelaku HA  mengaku mendapatkan obat-obat  terlarang  melalui jasa pesanan Aplikasi belanja Online Shop.

Baca juga: Pejabat Universitas Tadulako Diperiksa Tim KPK, Ketua BEM FMIPA : Bukan Hal Baru

Selain itu menurut Kasubag Humas AKP  Triyanto, Pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang melalui pesanan jasa online  berangkat dari penyelidikan serta kerjasama antara Pihak  Polres Touna  dengan pihak Jasa Pengiriman barang.

"Dari koordinasi kita bersama Balai BPOM,dan  juga jasa pengiriman yang ada, kita temukan pelakunya  jadi setiap paket barang masuk yang curigai itu akan disampaikan ke kami," ujar Triyanto. 

sementara Untuk pelaku pengirim Paket atas nama Mbok Yah status saat ini  sebagai  daftar Pencarian Orang ( DPO ) 

Untuk pelaku HA  akan di persangkakan Pasal  Undang- Undang narkotika Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved