Touna Hari Ini
Polisi Bekuk Pria Pemilik Ribuan Pil Koplo Siap Edar di Tojo Unauna
Satuan Reserse Nakoba Polres Touna berhasil menggagalkan peredaran gelap obat terlarang alias pil koplo jenis G Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 2.100
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Satuan Reserse Nakoba Polres Touna berhasil menggagalkan peredaran gelap obat terlarang alias pil koplo jenis G Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 2.100 (dua ribu seratus) butir siap edar.
Satuan Narkoba Polres Touna membekuk seorang pelaku brinisial HA warga Desa Malei Tojo, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Unauna terjadi Rabu (22/2/2023).
Penangkapan Pelaku HA bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran Obat terlarang di wilayah Tojo Barat dan sudah meresahkan masyarakat
Informasi tersebut tim Reserse narkoba Polres langsung melakukan pemantauan dan penangkapan.
Baca juga: Harta Kekayaan Figur Balon Gubernur di Pilgub Sulteng 2024, Ada 2 Perempuan dan 3 Bupati
Dari tangan terduga H Reserse Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa paket kiriman dos berwarna coklat dengan resi JNE tertulis pengirim Mbok Yah berisi 2.100 butir obat terlarang.
Kronologis tersebut disampaikan oleh Kabag Ops Kompol Mulyadi ,didampingi Kasat Narkoba Iptu Gede Krisna, Kasubag Humas AKP Triyanto Kasiwas AKP Adrie Joke Moningka, pada Konfrensi Pers Selasa (14/04/2023) bertempat di Aula Endra Dharmalaksana.
"Dari tangan terduga HA kami temukan 2.100 Butir obat terlarang yang siap di edarkan," tutur Iptu Gede Krisna.
Iptu Gede Krisna menambahkan usai di introgasi Pelaku HA mengaku mendapatkan obat-obat terlarang melalui jasa pesanan Aplikasi belanja Online Shop.
Baca juga: Pejabat Universitas Tadulako Diperiksa Tim KPK, Ketua BEM FMIPA : Bukan Hal Baru
Selain itu menurut Kasubag Humas AKP Triyanto, Pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang melalui pesanan jasa online berangkat dari penyelidikan serta kerjasama antara Pihak Polres Touna dengan pihak Jasa Pengiriman barang.
"Dari koordinasi kita bersama Balai BPOM,dan juga jasa pengiriman yang ada, kita temukan pelakunya jadi setiap paket barang masuk yang curigai itu akan disampaikan ke kami," ujar Triyanto.
sementara Untuk pelaku pengirim Paket atas nama Mbok Yah status saat ini sebagai daftar Pencarian Orang ( DPO )
Untuk pelaku HA akan di persangkakan Pasal Undang- Undang narkotika Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3). (*)
| Pelajar 13 Tahun di Tojo Una-una Sulteng Digigit Buaya saat Mandi di Laut |
|
|---|
| Polres Touna Tangkap Perempuan Pengedar Narkoba, Sita 51 Gram Sabu |
|
|---|
| 4 Pejabat Berebut Kursi Sekda Tojo Una-una, Termasuk Mohammad Arsyad dan Alfian Matajeng |
|
|---|
| Rizky Fachrurrozi Pimpin Kejari Tojo Una-una, Gantikan Pilipus Siahaan |
|
|---|
| Kecabjari Wakai Periksa Kepala Desa Tongkabo Tojo Una-una, Terkait Alokasi Dana 2023-2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Satuan-Reserse-Nakoba-Polres-Touna-berhasil-menggad.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.