Palu Hari Ini

10 Personel Kawal Yahdi Basma di Kota Palu, Pakai Masker dan Kopiah Hitam

Pria berbaju abu-abu yang dilapisi dengan rompi sambil memakai tas cokelat itu melangkah ke mobil tahahan Kejari Palu Rutan menuju Rutan.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/RIAN
Legislator Nasdem Sulteng Yahdi Basma akhirnya tiba di Kota Palu menggunakan pesawat Batik Air, Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 06.30 Wita. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Legislator Nasdem Sulteng Yahdi Basma akhirnya tiba di Kota Palu menggunakan pesawat Batik Air, Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 06.30 Wita.

Anggota Komisi II DPRD Sulteng ini mendapatkan pengawalan ketat lima orang personel tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dan diikuti oleh 3 orang Intel Kejati Sulteng serta 2 orang aparat kepolisian dari Polresta Palu.

Yahdi Basma terlihat memakai kopiah hitam dan masker hitam kaca mata andalannya.

Pria berbaju abu-abu yang dilapisi dengan rompi sambil memakai tas cokelat itu melangkah ke mobil tahahan Kejari Palu Rutan menuju Rutan.

Meski tak nampak raut wajah kesedihan bahkan penyesalan, pria ini terlihat kooperatif dengan sejumlah aparat.

Baca juga: Program 1 Juta 1 Pekarangan Belum Optimal, Bupati Banggai: Anggaran Terbatas

"Sudah di rutan palu," ucap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, I Nyoman Purya saat dikonfirmasi TribunPalu melalui via whatsapp Rabu (15/3/2023).

Sebelumnya diberitakan, Yahdi Basma diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Senin (13/3/2023).

Dia masuk daftar buronan setelah 29 Oktober 2022 menghilang usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Palu dan sudah tidak berada di Sulawesi Tengah.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Yahdi Basma terdakwa dalam kasus UU ITE menyebar luaskan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Longki Djanggola.

Dalam amar putusan pengadilan, Yahdi Basma divonis pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta, subsidair 1 bulan kurungan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved