Palu Hari Ini

Polresta Palu Ciduk Pelaku Penikaman Hingga Tewaskan Warga Jl Hang Tuah

Aksi ini berawal dari cekcok antara korban dan pelaku terkait masalah utang piutang.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palu berhasil menangkap Lan (52), terduga pelaku penikaman terhadap Hasbi (56), warga Jl Hang Tuah, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palu berhasil menangkap Lan (52), terduga pelaku penikaman terhadap Hasbi (56), warga Jl Hang Tuah, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Peristiwa penikaman terjadi pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di rumah seorang saksi bernama Zalmin di Jl Bukit Sofa, Talise. 

Aksi ini berawal dari cekcok antara korban dan pelaku terkait masalah utang piutang.

“Tersangka datang membawa sebilah badik yang diselipkan di pinggang. Setelah bertemu dengan korban, keduanya terlibat cekcok, lalu korban mengalami luka tusuk di bagian belakang pinggang,” kata Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, Jumat (19/9/2025).

Baca juga: Tata Halaman Kantor, Pemkab Banggai Alokasikan Rp12,8 Miliar

Diketahui, Korban sempat menjalani perawatan di RS Anutapura Palu selama tiga hari. 

Namun, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada Senin (15/9/2025) akibat luka tusuk tersebut.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan pengejaran. 

Tersangka sempat melarikan diri ke Desa Ombo, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, sebelum akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (18/9/2025) malam.

Ketika berusaha diamankan, pelaku yang sempat memberikan perlawanan akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki. 

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau pendek (badik) 40cm dan satu lembar baju hitam milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved