Warga Sulteng Diamankan Densus

Densus 88 Geledah Rumah Warga di Tinggede Sigi, Kades Dilarang Memotret

Namun saat dirinya ingin mengambil gambar, Densus 88 melarang Kades Tinggede tersebut untuk tidak mengambil foto selama penggeledahan.

Handover
Sebanyak 5 orang terdiri dari warga Palu dan Kabupaten Sigi ditangkap Densus 88, Kamis (16/3/2023) sore. Informasi dihimpun TribunPalu.com Jumat (17/3/2023), kelimanya terdiri 4 warga Kota Palu dan 1 warga Kabupaten Sigi. 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Penggeledahan dan penangkapan oleh Densus 88 Antiteror kepada Satu Warga Tinggede, Kabupaten Sigi beberapa waktu lalu memiliki cerita tersendiri oleh Kepala Desa Tinggede Abdul Jabbar.

Pasalnya, saat penggeledahan dan penangkapan dirinya diminta oleh Densus 88.

Kades Tinggede itu pun sempat ingin mengabadikan moment penggeledahan rumah warganya yang diperiksa oleh Densus 88.

Namun saat dirinya ingin mengambil gambar, Densus 88 melarang Kades Tinggede tersebut untuk tidak mengambil foto selama penggeledahan.

"Saat saya ingin mau ambil foto pas penggeledahan tidak diizinkan sama Densus 88," kata Kepala Desa Tinggede Abdul Jabbar, Minggu (19/3/2023).

Baca juga: Guru di Tinggede Sigi Ditangkap Densus 88, Aktivitas Sekolah Masih Normal

Kata Abdul Jabbar, penggeledahan dilakukan oleh Densus 88 sekitar pukul 15.35 Wita pada Kamis (16/3/2023) sore.

"Penggeledahan itu lebih kurang 2 jam dari pukul 15.35 wita sampai dengan 17.30 Wita," sebut Kades Tinggede Sigi.

"Barang bukti diamankan dari Kabupaten Sigi itu ada 43 buku kajian, 3 Buah Hp dan 2 Laptop," tambahnya.

Sementara itu Kasubdit Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan, dalam penggeledahan di Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi diamankan berbagai barang bukti.

"telah diamankan 13 buah buku, 3 bundel dokumen suatu yayasan, sebilah parang, 5 bilah pisau lempar, 1 bilah pisau lipat, 3 buah teleskop, 9 buah busur panah, 1 pucuk senapan angin dan lain-lain," kata Kompol Sugeng Lestari.

Baca juga: Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris di Palu dan Sigi, Diduga Jaringan Jamaah Islamiyah

Diketahui sebanyak 5 orang terdiri dari warga Palu dan Kabupaten Sigi ditangkap Densus 88, Kamis (16/3/2023) sore.

Kelimanya terdiri 4 warga Kota Palu dan 1 warga Kabupaten Sigi.

Empat warga di Kota Palu masing-masing berinisial AF alias AZ berusia 41 tahun beralamatkan Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Selanjutnya berinisial KB alias AF berusia 53 tahun beralamatkan BTN Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Kemudian berinisial MA berusia 42 tahun beralamatkan Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Selanjutnya ZA alias E berusian 43 tahun beralamatkan Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu

Sedangkan dari Kabupaten Sigi berinisial RA alias R beralamatkan di Kelurahan Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. (*)

 

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved