Warga Sulteng Diamankan Densus
Densus 88 Geledah Rumah Warga di Tinggede Sigi, Kades Dilarang Memotret
Namun saat dirinya ingin mengambil gambar, Densus 88 melarang Kades Tinggede tersebut untuk tidak mengambil foto selama penggeledahan.
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Penggeledahan dan penangkapan oleh Densus 88 Antiteror kepada Satu Warga Tinggede, Kabupaten Sigi beberapa waktu lalu memiliki cerita tersendiri oleh Kepala Desa Tinggede Abdul Jabbar.
Pasalnya, saat penggeledahan dan penangkapan dirinya diminta oleh Densus 88.
Kades Tinggede itu pun sempat ingin mengabadikan moment penggeledahan rumah warganya yang diperiksa oleh Densus 88.
Namun saat dirinya ingin mengambil gambar, Densus 88 melarang Kades Tinggede tersebut untuk tidak mengambil foto selama penggeledahan.
"Saat saya ingin mau ambil foto pas penggeledahan tidak diizinkan sama Densus 88," kata Kepala Desa Tinggede Abdul Jabbar, Minggu (19/3/2023).
Baca juga: Guru di Tinggede Sigi Ditangkap Densus 88, Aktivitas Sekolah Masih Normal
Kata Abdul Jabbar, penggeledahan dilakukan oleh Densus 88 sekitar pukul 15.35 Wita pada Kamis (16/3/2023) sore.
"Penggeledahan itu lebih kurang 2 jam dari pukul 15.35 wita sampai dengan 17.30 Wita," sebut Kades Tinggede Sigi.
"Barang bukti diamankan dari Kabupaten Sigi itu ada 43 buku kajian, 3 Buah Hp dan 2 Laptop," tambahnya.
Sementara itu Kasubdit Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan, dalam penggeledahan di Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi diamankan berbagai barang bukti.
"telah diamankan 13 buah buku, 3 bundel dokumen suatu yayasan, sebilah parang, 5 bilah pisau lempar, 1 bilah pisau lipat, 3 buah teleskop, 9 buah busur panah, 1 pucuk senapan angin dan lain-lain," kata Kompol Sugeng Lestari.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris di Palu dan Sigi, Diduga Jaringan Jamaah Islamiyah
Diketahui sebanyak 5 orang terdiri dari warga Palu dan Kabupaten Sigi ditangkap Densus 88, Kamis (16/3/2023) sore.
Kelimanya terdiri 4 warga Kota Palu dan 1 warga Kabupaten Sigi.
Empat warga di Kota Palu masing-masing berinisial AF alias AZ berusia 41 tahun beralamatkan Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Selanjutnya berinisial KB alias AF berusia 53 tahun beralamatkan BTN Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Kemudian berinisial MA berusia 42 tahun beralamatkan Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Selanjutnya ZA alias E berusian 43 tahun beralamatkan Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu
Sedangkan dari Kabupaten Sigi berinisial RA alias R beralamatkan di Kelurahan Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. (*)
Kapolres AKBP Reja Petakan dan Pantau Simpatisan Paham-paham Radikalisme di Kabupaten Sigi |
![]() |
---|
7 Pemuda di Palolo Sigi Ikrar Setia kepada NKRI, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
5 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88, Masyarakat Sunju Pasang Spanduk Tolak Radikalisme |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris di Palu, Permohonan TPM Tidak Dapat Diterima |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris di Palu, Saksi dan Ahli Berikan Keterangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.