Sulteng Hari Ini
Guru Tua Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Kemensos RI Sebut Berkas Sudah Lengkap
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu mengunjungi Direktorat Pemberdayaan Sosial Kemensos RI di Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rab
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu mengunjungi Direktorat Pemberdayaan Sosial Kemensos RI di Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
Kunjungan itu dalam rangka memberikan dokumen pengusulan gelar Pahlawan Nasional pada Habib Sayyid Idrus bin Salim Aljufri atau lebih dikenal Guru Tua sebagai pahlawan nasional.
Sekretaris Kota Palu, Irma Petalolo mengatakan penganugerahan sebagai pahlawan nasional itu adalah harapan bagi masyarakat khususnya di Provinsi Sulteng.
Baca juga: Pemerintah Sulawesi Tengah Ikut Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis HAM
"Karena jasa di bidang pendidikan dan dakwah Guru Tua sehingga dapat dirasakan dampaknya sampai saat ini," ucapnya.
Berkas pengusulan itu diterima langsung oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Sosial, Arif Nahari.
Kata Arif, dokumen yang telah diberikan itu akan diteliti secara teknis dan nanti akan disampaikan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
"Pada prinsipnya telah lengkap dan akan diajukan ke TP2GP untuk dibahas sebagai Pahlawan Nasional," ujarnya.
Diketahui, hadir saat penyerahan dokumen itu Sekretaris Kota Palu bertindak sebagai pimpinan rombongan, kemudian Kepala Dinas Sosial Kota Palu dan perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi Sulteng. (*)
| Gubernur Sulteng Dukung PMII Bentuk Desa Literasi dan Taman Baca Masyarakat |
|
|---|
| Dinas Perikanan Donggala Bakal Gunakan Sistem Digital Lewat Aplikasi XStar Awasi BBM di SPBUN |
|
|---|
| Wakapolres Morowali Utara Resmikan Program Pamapta, Sematkan Ban Lengan dan Serahkan Mobil Patroli |
|
|---|
| Labkesmas Expo 2025 Sinergi Sektor Kesehatan, Bawa Solusi Untuk Indonesia Sehat |
|
|---|
| Wagub Sulteng Lepas 177 Atlet Pelajar Berlaga di POPNAS dan PEPARPENAS 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.