Palu Hari Ini

Pengadilan Negeri Palu Sosialisasikan Persidangan Elektronik, Saksi Bisa Ikut Sidang Via Online

Pengadilan Elektronik menjadi penyemangat pencari keadilan. Pasalnya, Persidangan Elektronik memperuda advokat dalam menjalankan tugas.

|
Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
handover
Pengadilan Negeri Palu menggelar sosialiasi e-Litigasi atau Persidangan Elektronik. Kegiatan Pengadilan Negeri Palu itu menghadirkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palu, Rabu (29/3/2023). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengadilan Negeri Palu menggelar sosialisasi e-Litigasi atau Persidangan Elektronik.

Kegiatan Pengadilan Negeri Palu itu menghadirkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palu.

Sosialisasi yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Palu Johanis Hehamony dan Wakil Ketua PN Palu Chairil Anwar itu berlangsung di ruang pertemuan pengadilan, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (29/3/2023).

Ketua Peradi Palu DR Muslim Mamulai melalui Humasnya Fajrin Rahmatu menyebutkan, Persidangan Elektronik menjadi penyemangat pencari keadilan.

Pasalnya, Persidangan Elektronik mempermudah advokat dalam menjalankan tugas.

"Peraturan Mahkamah Agung memungkinkan pemeriksaan saksi melalui audio visual. Jad biar saksi berada di luar daerah, sidang tidak perlu lagi ditunda hanya untik mndatangkan saksi," jelas Fajrin Rahmatu.

Baca juga: Ditjen Bangda Gelar Rapat Konsultasi Evaluasi Raperda RTRW Kabupaten Tolitoli Periode 2023-2042

Selain itu, pendaftaran gugatan hanya melalui E-Court atau secara elektronik.

"Digitalisasi pengadilan tentunya membuat biaya dikeluarkan pencari keadilan tidak begitu besar," ucap Fajrin.

Diketahui, Perma nomor 7 tahun 2022 mengatur beberapa aspek perubahan dalam sistem Persidangan Elektronik.

Perubahan tersebut mendorong terlaksananya Persidangan Elektronik lebih luas dan dalam kondisi apapun, termasuk tergugat yang tidak menyatakan persetujuan Persidangan Elektronik dan/atau berada di luar negeri.

Tergugat yang “tidak mau” melaksanakan persidangan secara elektronik tetap mengikuti prosedur manual tanpa kehilangan hak untuk membela kepentingannya.

Pengadilan tidak memaksanya untuk mengikuti persidangan secara elektronik.

Pengadilan menjembatani proses manual dengan melakukan digitalisasi dokumen dan menginputnya dalam SIP sehingga bisa diakses oleh penggugat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved