OPINI
Tercatut Namun Tidak Tercoklit: Dinamika Pentingnya Pendidikan Pemilih
Tahapan yang telah berjalan adalah pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik serta tahapan pencalonan DPD.
Pantarlih melakukan pencoklitan dengan cara mendatangi pemilih secara langsung (sesuai PKPU Nomor 7 tahun 2022).
Fungsi tugas ini sangat penting dalam tahapan Pemilu, agar daftar pemilih dapat akurat, komprehensif, dan mutakhir.
Masalahnya terdapat masyarakat yang tidak didatangi Pantarlih oleh karena namanya tidak terdapat dalam formulir Model A-Daftar Pemilih atau namanya telah terdata dalam formulir tersebut namun tidak didatangi secara langsung oleh Pantarlih.
Bisa terdapat potensi ketidak patuhan SOP oleh petugas Pantarlih, namun peran masyarakat untuk ikut menginformasikan hal ini juga penting.
Bukan tidak mungkin terdapat WNI yang tercatut namanya sebagai anggota parpol atau pendukung anggota DPD tapi justru belum tercoklit oleh Pantarlih.
Ibarat pribahasa klasik: sudah jatuh (tidak bisa memilih karena tidak terdata), malah tertimpa tangga (NIK-nya dicatut).
Pendidikan Pemilih: Membentuk Kesadaran Pemilih
Dalam suatu diskusi bersama dengan stakeholder dan masyarakat yang diselenggarakanpenyelenggara pemilu, dibahas terkait pencatutan nama oleh partai politik dan calon anggota DPD, termasuk di dalamnya dipaparkan terkait bagaimana mengecek NIK apakah tercatut atau tidak.
Banyak masyarakat yang menyatakan baru mengetahui terkait adanya website yang digunakan untuk pengecekan tersebut (melalui: infopemilu.kpu.go.id).
Padahal sesuai dengan pernyataan penyelenggara pemilu setempat, hal ini sudah disampaikan sejak jauh hari.
Apakah hal ini terjadi karena ketidakmampuan penyelenggara pemilu menjangkau tiap lapis masyarakat, atau persoalan dari masyarakat itu sendiri yang cukup pragmatis: tidak penting.
Jika dipetakan persoalannya, baik penyelenggara pemilu maupun masyarakat sebagai pemilih dapat bertemu dalam suatu proses yang bernama pendidikan pemilih.
Penyelenggara berperan sebagai fasilitator dan masyarakat sebagai pemilih yang diberikan Pendidikan agar terbangun kesadaran sebagai pemilih.
Pendidikan Pemilih dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 adalah proses penyampaian Informasi Pemilu atau Pemilihan kepada Pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Pemilih tentang Pemilu dan/atau Pemilihan secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Pendidikan pemilih merupakan bagian dari partisipasi masyarakat.
Kesadaran yang perlu dibangun melalui pendidikan pemilih adalah terkait kesadaran masyarakat atas tanggung jawabnya dalam demokrasi dan sebagai Warga Negara Indonesia.
OPINI: Berani Sehat Tidak Cukup dengan Jargon Berobat Gratis |
![]() |
---|
OPINI: Gubernur Bersuara: Sentralisasi Anggaran 2026 Ancam Kesejahteraan Daerah |
![]() |
---|
OPINI: Paradoks BUMN: Aset Strategis yang Terkikis Politisasi |
![]() |
---|
Validasi Data, Garis Kemiskinan dan Integrasi Program Jadi Kunci Utama Strategi Penangan Kemiskinan |
![]() |
---|
Pertanian di Tanah Kaili, Daya Saing atau Sekadar Slogan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.