Mahfud MD Minta Sahkan RUU, Respon Bambang Pacul Bikin Ruang Rapat Riuh: Lobinya Jangan di Sini!
Reaksi Ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul menjadi sorotan usai Mahfud MD minta sahkan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal.
Mahfud mengungkapkan, pemerintah sudah mengajukan RUU Perampasan Aset untuk diproses DPR sejak 2020, namun tiba-tiba dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional (prolegnas).
"Padahal isinya sudah disetujui oleh DPR yang dulu, pemerintah lalu memperbaiki yang dulu lalu disepakati," ujar Mahfud MD.
Transaksi Uang Tunai Maksimal 100 Juta
Naskah RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sudah ada sejak 2017, tapi tidak pernah dibahas meskipun telah masuk ke dalam daftar Prolegnas lima tahunan.
Sejumlah negara dengan kondisi geopolitik yang relatif serupa dengan Indonesia, telah menerapkan pembatasan transaksi uang tunai.
Malaysia misalnya, membatasi transaksi uang tunai dengan batas maksimal RM50.000, Filipina menerapkan batasan transaksi tunai dengan nilai maksimal Php4.000.000.
Sedangkan India menerapkan batasan sebesar 200.000 Rupee India untuk transaksi tunai.
Penerapan pembatasan transaksi tunai adalah wujud dari komitmen negara-negara tersebut dalam memberantas korupsi, pencucian uang, dan pendanaan terorisme.
Sebelumnya Mahfud MD mengatakan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal membatasi transaksi belanja uang tunai maksimal Rp 100 juta.
Jika lebih dari Rp 100 juta, pembayarannya harus melalui bank. Ini agar transaksi dapat dilacak dan mencegah suap, pencucian uang, atau transaksi ilegal lainnya.
"Misalnya dulu pernah ada kalau Anda berbelanja lebih dari Rp 5 juta itu harus lewat bank. Nah, sekarang itu direncanakan kalau Anda berbelanja lebih dari Rp 100 juta itu harus lewat bank, jangan uang tunai gitu. Nah, itu juga akan mengurangi orang transaksi, nyuap orang, beli barang dengan uang tunai itu tidak boleh sehingga nanti kalau uang lebih dari 100 juta nanti kan bisa dilacak uangnya dari mana, untuk apa, dan sebagainya," kata Mahfud.
Mahfud menyebut pejabat hingga politikus takut jika kedua RUU itu disahkan. Sebab, mereka tidak bisa lagi membelanjakan uang di atas Rp 100 juta secara tunai, melainkan harus melalui bank.
(*/ TribunPalu.com / Kompas.com )
Presiden Prabowo: DPR Setujui Pencabutan Tunjangan dan Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dinonaktifkan dari DPR RI |
![]() |
---|
Penjarah Keliru, Rumah Diserbu Massa di Bintaro Ternyata Bukan Milik Nafa Urbach |
![]() |
---|
MKD Soroti Kinerja, Minta Eko Patrio dan Uya Kuya Dicopot Sementara |
![]() |
---|
Penjarahan di Rumah Uya Kuya: Polisi Amankan 9 Pelaku dan Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.