Warga Sulteng Diamankan Densus

Minta Ganti Hakim Praperadilan, Tim Pengacara 5 Terduga Teroris Surati Pengadilan Tinggi Sulteng

TPM Sulteng menyurat ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah usai Sidang Praperadilan Penangkapan 5 terduga teroris di Palu dan Sigi.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
im Pengacara Muslim (TPM) Sulteng resmi menyurat ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Surat TPM Sulteng itu untuk meminta Hakim Alanis Cendana untuk Kasus Praperadilan Penangkapan 5 Terduga Teroris di Palu dan Sigi untuk diganti. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Pengacara Muslim (TPM) Sulteng resmi menyurat ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Surat TPM Sulteng itu untuk meminta Hakim Alanis Cendana untuk Kasus Praperadilan Penangkapan 5 Terduga Teroris di Palu dan Sigi untuk diganti.

TPM Sulteng menyurat ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah usai Sidang Praperadilan Penangkapan 5 terduga teroris di Palu dan Sigi.

Perwakilan TPM Sulteng Andi Akbar Panguriseng meminta Pengadilan Tinggi segera mengganti Hakim Alanis Cendana sebab tidak sesuai aturan.

"Kami menyurat ke pengadilan tinggi karena tidak menerima penundaan sidang Praperadilan selama satu minggu oleh Hakim Alanis Cendana," kata Akbar, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Sidang Praperadilan Penangkapan 5 Terduga Teroris, Tim Pengacara Muslim Sulteng Minta Hakim Diganti

Tim Pengacara Muslim Sulteng yang pergi menyurat ke Pengadilan Tinggi antara lain Andi Akbar Panguriseng, Buhari, Erik Cahyono, Zulkifli Lamasana, Faizal Husain, Syarif Hidayat, dan Acil Hidayat hakim.

Surat itu diantar TPM Sulteng ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Jl Juanda Kelurahan Besusu, Kecamatan Besusu Timur, Kota Palu.

Diketahui, usulan pergantian hakim itu karena TPM Sulteng menganggap Hakim Alanis Cendana tidak kompeten.

Hal itu karena Alanis Cendana menunda sidang Praperadilan selama sepekan karena ketidakhadiran satu pihak.

Sidang Praperadilan ditunda selama sepekan, padahal berdasarkan KUHAP, Praperadilan harus diselesaikan atau diputuskan dalam waktu tujuh hari.

Sebanyak lima orang terdiri dari warga Palu dan Kabupaten Sigi ditangkap Densus 88, Kamis (16/3/2023) sore.

Empat warga di Kota Palu masing-masing berinisial AF alias AZ berusia 41 tahun beralamatkan Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Baca juga: 3 Sekolah di Sigi Digeledah Densus 88, Terkait Penangkapan 5 Terduga Teroris di Sulteng

Selanjutnya berinisial KB alias AF berusia 53 tahun beralamatkan BTN Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. 

Kemudian berinisial MA berusia 42 tahun beralamatkan Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. 

Selanjutnya ZA alias E berusian 43 tahun beralamatkan Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu  

Sedangkan dari Kabupaten Sigi berinisial RA alias R beralamatkan di Kelurahan Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved