Sulteng Hari Ini

Komnas HAM Tolak Revisi UU HAM, 21 Pasal Dinilai Melemahkan Kewenangan Lembaga

Keberatan tersebut disampaikan dalam Keterangan Pers Nomor 64/HM.00/X/2025 yang diterima TribunPalu.com pada Rabu (19/11/2025).

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan keberatan keras terhadap Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang tengah disusun pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan keberatan keras terhadap Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang tengah disusun pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Keberatan tersebut disampaikan dalam Keterangan Pers Nomor 64/HM.00/X/2025 yang diterima TribunPalu.com pada Rabu (19/11/2025).

Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa revisi yang diusulkan pemerintah justru berpotensi melemahkan lembaga pengawas HAM tersebut.

Baca juga: Pemprov Sulteng Resmikan Samsat Digital, Akses Layanan Pajak Lebih Mudah

"Karena revisi UU dinilai melemahkan Komnas HAM," kata Livand Breemer kepada TribunPalu.com, Rabu (19/11/2025).

21 Pasal Dinilai Bermasalah

Komnas HAM mencatat sedikitnya 21 pasal krusial bermasalah dalam draf revisi tersebut, mulai dari Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83–85, Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102–104, Pasal 109, hingga Pasal 127.

Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM memiliki empat tugas pokok:

1. Pengkajian dan penelitian

2. Penyuluhan

3. Pemantauan

4. Mediasi

Namun dalam rancangan terbaru, terutama di Pasal 109, Komnas HAM tidak lagi berwenang menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, tidak bisa melakukan mediasi, tidak dapat melakukan pendidikan dan penyuluhan HAM, serta tidak lagi berwenang melakukan pengkajian HAM—kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional.

Baca juga: Anggota DPRD Morut Esrom Soromi Salurkan Bantuan Alat Musik untuk Dua Gereja Katolik

Ancaman Terhadap Indepensi

Salah satu poin yang paling disorot berada pada Pasal 100 ayat (2) huruf b, yang mengatur bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan oleh Presiden.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved