DPRD Sigi

Anggota DPRD Sigi Sebut Pemilu 2024 Harus Tetap Proporsional Terbuka

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sigi Abd Razak menanggapi adanya wacana di Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilihan umum hybrid.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sigi Abd Razak menanggapi adanya wacana di Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilihan umum hybrid. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sigi Abd Razak menanggapi adanya wacana di Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilihan umum hybrid.

Abd Razak mengatakan, agar pada pemilu 2024 mendatang untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi serta DPR RI tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Harapan kita sistem pemilu tetap menerapkan aturan proporsional terbuka untuk pemilihan anggota legislatif," ujar Ketua Komisi I DPRD Sigi Abd Razak kepada TribunPalu.com, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Pemkab Banggai Raih Peringkat 3 Penghargaan Pembangunan Daerah 2023

Razak yang juga sebagai Ketua DPC PKB Sigi itu menuturkan, pemilihan umum anggota legislatif dapat memberikan masyarakat kebebasan dalam memilih jagoannya untuk maju di DPRD.

Menurutnya, dengan pemilihan secara sistem proporsional terbuka dapat lebih menghargai kompetisi dan demokratis.

"Iya lebih demokratis, menghargai kompetisi, rakyat bebas memilih siapa yang disenangi," tutur Legislator di DPRD Sigi itu.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno terkait permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam permohonan itu meminta agar MK memutuskan bahwa pemilihan anggota DPR/DPRD di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, dipilih oleh partai politik. 

Nantinya masyarakat hanya mencoblos partai politik untuk ikut kontestasi pemilihan anggota DPR/DPRD. 

Sementara sistem pemilu secara proporsional terbuka hanya untuk pemilihan Presiden dan Wakilnya serta pemilihan anggota DPD.

Sedangkan pemilihan anggota DPR/DPRD dengan menggunakan sistem proporsional tertutup.

Sehingga masyarakat dapat memilih partai politik, kemudian para anggota DPR/DPRD dipilih oleh partai politik berdasarkan nomor urut masing-masing. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved