Warga Sulteng Diamankan Densus
Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris di Palu, Pengacara Pertanyakan Surat Tugas
Sidang dipimpin hakim tunggal yaitu Hakim Alanis Cendana dan ditemani seorang Panitera.
Pantauan TribunPalu.com, Hakim Alanis Cendana meminta surat kuasa dan surat tugas dari pihak Polda Sulteng tersebut.
Namun pihak Polda Sulteng hanya memberikan surat kuasa tanpa adanya surat tugas.
Pihak Polda Sulteng yang hadir dalam persidangan mengatakan, surat tugas ada, namun belum dibawa dalam persidangan.
Dalam Eksepsi Pihak Polda Sulteng menyatakan bahwa permohonan pemohon Error In Persona dan Pengadilan Negeri Palu tidak berwenang mengadili perkara a quo.
Agenda sidang Praperadilan itu rencananya akan dilanjutkan Kamis (13/4/2023) dengan agenda Replik dan Dukplik.
Selama persidangan, Handphone Pembina Yuliatin berdering sekali saat membacakan Eksepsi.
Selanjutnya ponsel AKP Tarigan ikut berdering sebanyak dua kali saat membacakan Eksepsi.
Informasi dihimpun TribunPalu.com, Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.
Pemeriksaan dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
Baca juga: Pendaftaran Akpol 2023 Diperpanjang hingga 17 April 2023, Berikut Syarat dan Cara untuk Mendaftar
Diketahui Sebanyak 5 orang terdiri dari warga Palu dan Kabupaten Sigi ditangkap Densus 88, Kamis (16/3/2023) sore.
Kelima warga itu terdiri 4 dari Kota Palu dan 1 dari Kabupaten Sigi.
Empat warga di Kota Palu masing-masing berinisial AF alias AZ berusia 41 tahun beralamatkan Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Selanjutnya berinisial KB alias AF berusia 53 tahun beralamatkan BTN Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Kemudian berinisial MA berusia 42 tahun beralamatkan Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Selanjutnya ZA alias E berusian 43 tahun beralamatkan Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu
Sedangkan dari Kabupaten Sigi berinisial RA alias R beralamatkan di Kelurahan Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. (*)
Kapolres AKBP Reja Petakan dan Pantau Simpatisan Paham-paham Radikalisme di Kabupaten Sigi |
![]() |
---|
7 Pemuda di Palolo Sigi Ikrar Setia kepada NKRI, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
5 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88, Masyarakat Sunju Pasang Spanduk Tolak Radikalisme |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris di Palu, Permohonan TPM Tidak Dapat Diterima |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris di Palu, Saksi dan Ahli Berikan Keterangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.