Warga Sulteng Diamankan Densus

Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris di Palu, Pengacara Pertanyakan Surat Tugas

Sidang dipimpin hakim tunggal yaitu Hakim Alanis Cendana dan ditemani seorang Panitera.

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/ Moh Salam
Tim Pengacara Muslim (TPM) Sulteng mengikuti sidang Praperadilan terkait penangkapan lima terduga teroris di Palu dan Sigi. Sidang dipimpin hakim tunggal yaitu Hakim Alanis Cendana dan ditemani seorang Panitera. Sidang dilaksanakan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur, Sulawesi Tengah, Rabu (12/4/2023). 

Pantauan TribunPalu.com, Hakim Alanis Cendana meminta surat kuasa dan surat tugas dari pihak Polda Sulteng tersebut.

Namun pihak Polda Sulteng hanya memberikan surat kuasa tanpa adanya surat tugas.

Pihak Polda Sulteng yang hadir dalam persidangan mengatakan, surat tugas ada, namun belum dibawa dalam persidangan.

Dalam Eksepsi Pihak Polda Sulteng menyatakan bahwa permohonan pemohon Error In Persona dan Pengadilan Negeri Palu tidak berwenang mengadili perkara a quo.

Agenda sidang Praperadilan itu rencananya akan dilanjutkan Kamis (13/4/2023) dengan agenda Replik dan Dukplik.

Selama persidangan, Handphone Pembina Yuliatin berdering sekali saat membacakan Eksepsi.

Selanjutnya ponsel AKP Tarigan ikut berdering sebanyak dua kali saat membacakan Eksepsi.

Informasi dihimpun TribunPalu.com, Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.

Pemeriksaan dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.

Baca juga: Pendaftaran Akpol 2023 Diperpanjang hingga 17 April 2023, Berikut Syarat dan Cara untuk Mendaftar

Diketahui Sebanyak 5 orang terdiri dari warga Palu dan Kabupaten Sigi ditangkap Densus 88, Kamis (16/3/2023) sore.

Kelima warga itu terdiri 4 dari Kota Palu dan 1 dari Kabupaten Sigi.

Empat warga di Kota Palu masing-masing berinisial AF alias AZ berusia 41 tahun beralamatkan Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Selanjutnya berinisial KB alias AF berusia 53 tahun beralamatkan BTN Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Kemudian berinisial MA berusia 42 tahun beralamatkan Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Selanjutnya ZA alias E berusian 43 tahun beralamatkan Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu

Sedangkan dari Kabupaten Sigi berinisial RA alias R beralamatkan di Kelurahan Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved