Legislator Muda Sigi Sebut Proporsional Tertutup Dapat Turunkan Partisipasi Masyarakat dalam Memilih
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sigi Ikra Ibrahim menanggapi adanya wacana sistem pemilihan umum 2024 secara hybrid yaitu proporsional terbuka dan tertutup
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Wakil Ketua Komisi II DPRD Sigi Ikra Ibrahim menanggapi adanya wacana sistem Pemilu 2024 secara hybrid yaitu proporsional terbuka dan tertutup.
Ikra mengatakan, sistem proporsional tertutup akan menurunkan partisipasi masyarakat dalam memilih.
Legislator dari Partai Demokrat Sigi itu menjelaskan, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih akan tidak mempunyai peran dalam menentukan kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik.
Hal itu dikarenakan surat suara pemilihan legislatif (pileg) hanya akan berisi logo partai politik tanpa nama calon legislatif.
Baca juga: DPS Pemilu 2024 Mulai Diumumkan, Masyarakat Diminta Cek di Kantor Lurah
Legislator termuda di Kabupaten Sigi itu menuturkan, nantinya masyarakat tidak tahu siapa yang akan dipilih.
"Sementara masyarakat mau memilih orang-orang yang mempunyai kualitas, kapasitas dan mampu membawa aspirasi serta memperjuangkan aspirasi tersebut," kata Ikra Ibrahim kepada TribunPalu.com, Kamis (13/4/2023).
Sekretaris DPC Partai Demokrat Sigi itu mengatakan, sistem proporsional tertutup merupakan suatu kemunduran demokrasi dan cenderung menimbulkan ketidakadilan dan merugikan rakyat.
"Jika itu terjadi, rakyat tidak bisa bersuara dan menyampaikan pendapatnya, karena mereka tidak dekat bahkan tidak kenal dengan perwakilannya. Ketidakadilan inilah yang akan membuat calon-calon pemimpin yang mempunyai integritas, kapasitas, wawasan serta kapabilitas enggan maju dalam pemilu karena penetuan pemenang akan ditentukan oleh pimpinan partai politik," ujar Ikra Ibrahim.
Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Sigi itu menuturkan, sistem proporsional terbuka dalam Pemilu diatur dalam Pasal 168 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum memiliki derajat keterwakilan yang baik.
"Dengan proporsional terbuka pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung dan dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya," kata Ikra Ibrahim.
Menurutnya, sistem proporsional terbuka pemilu wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI 1945.
Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu mewujudkan cita-cita hukum tersebut serta Pemilu diharapkan dapat lebih menjamin prinsip keterwakilan.
Setiap warga negara Indonesia dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyatnya.
"Sistem proporsional terbuka, rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif dan dipilih, maka akan sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon yang memperoleh suara terbanyak atau dukungan rakyat yang paling banyak," tuturnya.
Legislator PDIP Enos Kawal Kebijakan Pertanian di Kabupaten Sigi |
![]() |
---|
Legislator PDIP Jalil Tekankan Pentingnya LP2B dalam Kunjungan DPRD Sigi ke Tolitoli |
![]() |
---|
Empat Tahun Berkiprah, Indonesia Mengajar Pamit dari Kabupaten Sigi Sulteng |
![]() |
---|
Peringati HUT Demokrat ke-24, DPC Morowali Gelar Aksi Sosial dan Doa Bersama |
![]() |
---|
HUT Demokrat Sulteng ke-24: Semangat Berbagi Lewat Donor Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.