Warga Sulteng Diamankan Densus

Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris, Pengacara: PN Palu Berwenang Adili Perkara A Quo

Persidangan agenda Replik dan Duplik dimulai pukul 12.00 Wita dengan Tim Pengacara Muslim alias TPM Sulteng jawaban Replik kepada Majelis Hakim.

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/ Moh Salam
Sidang Praperadilan terkait penangkapan lima terduga teroris di Palu dan Sigi dengan agenda pembacaan Replik dan Duplik kembali berlanjut, Kamis (13/4/2023). Sidang berlangsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur, Sulawesi Tengah. 

"Sehingga sudah tepat apabila pemohon mengajukan permohonan Praperadilan ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri Palu, " tuturnya.

Akbar menjelaskan, tanggapan pihaknya dalam Replik adalah dalil termohon adalah keliru sebab yang melakukan penetapan suami para pemohon sebagai tersangka, serta tindakan Penangkapan dan penahanan serta penyitaan dan penggeledahan adalah Satgaswil Densus 88 AT Polri wilayah Sulteng yang berada di bawah tanggung jawab termohon (Polda Sulteng).

"Menolak Eksepsi termohon untuk seluruhnya dan menyatakan Pengadilan Negeri Klas 1A Palu berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo," tuturnya.

Baca juga: Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris di Palu dan Sigi, Diduga Jaringan Jamaah Islamiyah

Diketahui Agenda sidang Replik dan Dukplik dihadiri AKP M Tarigan sebagai Advokat Muda I Bidang Hukum Polda Sulteng, dan Aiptu Suryadin sebagai Ps Pamin 2 Subbagrenmin Bidkum Polda Sulteng.

Sementara dari Tim Pengacara Muslim Sulteng antara lain Andi Akbar Panguriseng, SH, Erik Cahyono SH, Buhari SH, Faizal Huzain SH, Zulkifli Lamasana SH, M Fadly SH,. MH, Hidayat Acil Hakimi SH, Sunaryo Ebiet SH, dan Syarif Hidayat SH.

Sementara Duplik dari Polda Sulteng sendiri antara lain berdasarkan kewenangan dan tugas pokoknya Densus 88 AT memiliki kewenangan penuh dalam proses penegakan hukum terkait tindak pidana Terorisme yang terjadi diwilayah manapun diseluruh Indonesia 

"Dan kedudukan hukum dari markas/domisili Densus 88 AT Polri berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga yang berwenang mengadili adalah PN Jakarta Selatan," kata AKP Tarigan dalam Duplik Praperadilan

Sedangkan terkait penetapan suami para pemohon sebagai tersangka, serta tindakan penangkapan dan penahanan serta penyitaan dan penggeledahan sama sekali tidak benar dan keliru.

Pasalnya, Anggota Satgaswil Densus 88 AT Polri wilayah Provinsi Sulawesi Tengah tidak sama sekali berada dibawah tanggung jawab termohon (Kapolda Sulteng).

Kata Tarigan, Tindakan hukum yang dimaksud sama sekali tidak melibatkan Kepolisian Daerah, oleh karena didasarkan pada struktur organisasi dan tata kerja yang berbeda.

"Tidak ditemukan sama sekali satuan tugas wilayah (Satgaswil) Densus 88 AT Polri wilayah Provinsi Sulawesi Tengah berada dibawah tanggung jawab termohon (Kapolda Sulteng)," tutur AKP Tarigan. 

Informasi dihimpun TribunPalu.com, Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.

Pemeriksaan dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.

Diketahui Sebanyak 5 orang terdiri dari warga Palu dan Kabupaten Sigi ditangkap Densus 88, Kamis (16/3/2023) sore.

Kelima warga itu terdiri 4 dari Kota Palu dan 1 dari Kabupaten Sigi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved