Warga Sulteng Diamankan Densus

Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris, Pengacara: PN Palu Berwenang Adili Perkara A Quo

Persidangan agenda Replik dan Duplik dimulai pukul 12.00 Wita dengan Tim Pengacara Muslim alias TPM Sulteng jawaban Replik kepada Majelis Hakim.

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/ Moh Salam
Sidang Praperadilan terkait penangkapan lima terduga teroris di Palu dan Sigi dengan agenda pembacaan Replik dan Duplik kembali berlanjut, Kamis (13/4/2023). Sidang berlangsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang Praperadilan terkait penangkapan lima terduga teroris di Palu dan Sigi dengan agenda pembacaan Replik dan Duplik kembali berlanjut, Kamis (13/4/2023).

Sidang berlangsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur, Sulawesi Tengah.

Replik adalah jawaban atas jawaban. Sedangkan duplik jawaban tergugat atas replik penggugat.

Persidangan agenda Replik dan Duplik dimulai pukul 12.00 Wita dengan Tim Pengacara Muslim alias TPM Sulteng menyerahkan jawaban Replik kepada Majelis Hakim dan termohon.

Sidang dipimpin hakim tunggal yaitu Hakim Alanis Cendana dan ditemani seorang Panitera.

Usai menyerahkan Replik tersebut, Hakim Alanis Cendana memberikan kesempatan terhadap termohon dalam hal ini Polda Sulteng untuk memberikan Duplik dipersidangan.

Baca juga: Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris di Palu, Pengacara Pertanyakan Surat Tugas

Sidang tersebut diskors oleh Hakim Alanis Cendana untuk memberikan Duplik dari Polda Sulteng hingga pukul 15.00 Wita.

Replik yang diajukan TPM Sulteng adalah terkait eksepsi dari Polda Sulteng seperti dalil termohon keliru sebab sudah tepat dalam permohonan para pemohon menarik Kapolri Cq Densus 88 Cq Kapolda sebagai pihak termohon.

"Faktanya pihak yang melakukan penetapan suami para pemohon sebagai tersangka, serta tindakan Penangkapan dan penahanan serta penyitaan dan penggeledahan adalah anggota Polri yang bertugas pada Densus 88 yang berada diwilayah hukum Polda Sulteng sehingga Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah ditarik sebagai termohon," kata Perwakilan TPM Sulteng, Andi Akbar Panguriseng.

Menurutnya, organisasi Densus 88 berada dibawah Mabes Polri dan Polda, untuk di Mabes Polri berada dibawah Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kepala Densus 88 AT Polri.

Sedangkan pada tingkat Polda, Densus 88 AT Polri berada dibawah Ditserse yang dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil).

Sementara itu untuk Replik terkait Eksepsi tentang Pengadilan Negeri Palu tidak berwenang mengadili perkara a quo juga dibantah TPM Sulteng.

"Dalil itu keliru sebab dalam pemeriksaan permohonan Praperadilan adalah mengacu pada KUHAP. Hal mana dalam menentukan Pengadilan Negeri mana yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Praperadilan ditentukan berdasarkan dimana peristiwa hukum yang dijadikan objek permohonan Praperadilan itu terjadi," jelas Akbar Panguriseng.

Menurutnya, hal itu selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

"Sehingga sudah tepat apabila pemohon mengajukan permohonan Praperadilan ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri Palu, " tuturnya.

Akbar menjelaskan, tanggapan pihaknya dalam Replik adalah dalil termohon adalah keliru sebab yang melakukan penetapan suami para pemohon sebagai tersangka, serta tindakan Penangkapan dan penahanan serta penyitaan dan penggeledahan adalah Satgaswil Densus 88 AT Polri wilayah Sulteng yang berada di bawah tanggung jawab termohon (Polda Sulteng).

"Menolak Eksepsi termohon untuk seluruhnya dan menyatakan Pengadilan Negeri Klas 1A Palu berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo," tuturnya.

Baca juga: Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris di Palu dan Sigi, Diduga Jaringan Jamaah Islamiyah

Diketahui Agenda sidang Replik dan Dukplik dihadiri AKP M Tarigan sebagai Advokat Muda I Bidang Hukum Polda Sulteng, dan Aiptu Suryadin sebagai Ps Pamin 2 Subbagrenmin Bidkum Polda Sulteng.

Sementara dari Tim Pengacara Muslim Sulteng antara lain Andi Akbar Panguriseng, SH, Erik Cahyono SH, Buhari SH, Faizal Huzain SH, Zulkifli Lamasana SH, M Fadly SH,. MH, Hidayat Acil Hakimi SH, Sunaryo Ebiet SH, dan Syarif Hidayat SH.

Sementara Duplik dari Polda Sulteng sendiri antara lain berdasarkan kewenangan dan tugas pokoknya Densus 88 AT memiliki kewenangan penuh dalam proses penegakan hukum terkait tindak pidana Terorisme yang terjadi diwilayah manapun diseluruh Indonesia 

"Dan kedudukan hukum dari markas/domisili Densus 88 AT Polri berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga yang berwenang mengadili adalah PN Jakarta Selatan," kata AKP Tarigan dalam Duplik Praperadilan

Sedangkan terkait penetapan suami para pemohon sebagai tersangka, serta tindakan penangkapan dan penahanan serta penyitaan dan penggeledahan sama sekali tidak benar dan keliru.

Pasalnya, Anggota Satgaswil Densus 88 AT Polri wilayah Provinsi Sulawesi Tengah tidak sama sekali berada dibawah tanggung jawab termohon (Kapolda Sulteng).

Kata Tarigan, Tindakan hukum yang dimaksud sama sekali tidak melibatkan Kepolisian Daerah, oleh karena didasarkan pada struktur organisasi dan tata kerja yang berbeda.

"Tidak ditemukan sama sekali satuan tugas wilayah (Satgaswil) Densus 88 AT Polri wilayah Provinsi Sulawesi Tengah berada dibawah tanggung jawab termohon (Kapolda Sulteng)," tutur AKP Tarigan. 

Informasi dihimpun TribunPalu.com, Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.

Pemeriksaan dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.

Diketahui Sebanyak 5 orang terdiri dari warga Palu dan Kabupaten Sigi ditangkap Densus 88, Kamis (16/3/2023) sore.

Kelima warga itu terdiri 4 dari Kota Palu dan 1 dari Kabupaten Sigi.

Empat warga di Kota Palu masing-masing berinisial AF alias AZ berusia 41 tahun beralamatkan Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Selanjutnya berinisial KB alias AF berusia 53 tahun beralamatkan BTN Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Kemudian berinisial MA berusia 42 tahun beralamatkan Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Selanjutnya ZA alias E berusian 43 tahun beralamatkan Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu

Sedangkan dari Kabupaten Sigi berinisial RA alias R beralamatkan di Kelurahan Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved