DPRD Sigi

DPRD-Pemkab Sahkan 4 Ranperda di Sigi, Ada Perda Perlindungan Petani dan Fasilitasi Pesantren

Dengan Perda ini dapat melindungi petani dari kegagalan panen dan risiko harga, menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan

|
Penulis: Lisna Ali |
TribunPalu.com/Moh Salam
DPRD-Pemkab Sigi sahkan Empat Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Sigi sahkan Empat Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Paripurna itu bertempat di ruang sidang DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (14/4/2023).

Empat Ranperda itu antara lain Ranperda tentang Penyelenggaran Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat; Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Waket II Endang Herdianti.

Sementara dari Pemkab Sigi adalah Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi.

Baca juga: Warga Asal Buol Hilang saat Memancing di Perairan Desa Lilito Palele, Ditemukan Meninggal Dunia

Dalam pendapat akhirnya Wabup Samuel Yansen Pongi mengapresiasi terhadap DPRD Sigi khususnya Pansus II yang sudah selesai membahas Empat Ranperda menjadi Peraturan Daerah. 

Kata Samuel, Ranperda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat menjadi dasar hukum dan kejelasan hak dan tanggung jawab bagi pemerintah daerah dan masyarakat, serta menjadi pedoman untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat saat ini.

"Selain itu untuk mengantisipasi dinamika sosial yang berkembang kedepannya dalam penyelenggaraan Ketenteraman,Ketertiban umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Sigi," kata Samuel Yansen Pongi

Selanjutnya Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika memberikan kepastian hukum, sehingga Pemerintah Daerah dapat lebih terarah da terukur dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 

Baca juga: Polres Banggai Siapkan 10 Pospam dan 4 Posyan untuk Amankan Lebaran Idul Fitri 2023

"Harapannya dapat terwujud lingkungan masyarakat yang tertib dan aman serta menjadikan Kabupaten Sigi terbebas dari bahaya Napza," kata Wabup Sigi. 

Kemudian Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik.

"Dengan Perda ini dapat melindungi petani dari kegagalan panen dan risiko harga, menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani," sebut Samuel.

Selanjutnya Ranperda Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam peningkatan Penyelenggaran Pesantren. 

"Selain itu memberikan hak kepada Pesantren dalam mengajukan permohonan dukungan dan fasilitas Pesantren kepada pemerintah daerah serta memberikan ruang kepada masyarakat untuk terlibat dalam upaya fasilitasi Penyelenggaran Pesantren sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat itu sendiri," tuturnya  

Wakil Bupati Sigi itu menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan Ranperda tersebut untuk difasilitasi melalui aplikasi E-Perda.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved