DPRD Sigi

DPRD-Pemkab Sahkan 4 Ranperda di Sigi, Ada Perda Perlindungan Petani dan Fasilitasi Pesantren

Dengan Perda ini dapat melindungi petani dari kegagalan panen dan risiko harga, menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan

|
Penulis: Lisna Ali |
TribunPalu.com/Moh Salam
DPRD-Pemkab Sigi sahkan Empat Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. 

Kata Samuel, perihal hasil fasilitasi Ranperda rancangan peraturan daerah Kabupaten Sigi berdasarkan ketentuan pasal 100 ayat 2 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah menyatakan bahwa Bupati /Wali Kota wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat paling lama 3 hari terhitung sejak menerima rancangan peraturan daerah kabupaten/kota dari pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapatkan nomor register peraturan daerah.

"Setelah pengambilan keputusan atas 4 rancangan peraturan daerah ini, langkah selanjutnya pemerintah daerah akan menyampaikan 4 Ranperda yang telah dilakukan penyempurnaan kepada gubernur untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sigi," ujar Samuel. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved