DPRD Sigi
DPRD-Pemkab Sahkan 4 Ranperda di Sigi, Ada Perda Perlindungan Petani dan Fasilitasi Pesantren
Dengan Perda ini dapat melindungi petani dari kegagalan panen dan risiko harga, menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan
Penulis: Lisna Ali |
Kata Samuel, perihal hasil fasilitasi Ranperda rancangan peraturan daerah Kabupaten Sigi berdasarkan ketentuan pasal 100 ayat 2 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah menyatakan bahwa Bupati /Wali Kota wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat paling lama 3 hari terhitung sejak menerima rancangan peraturan daerah kabupaten/kota dari pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapatkan nomor register peraturan daerah.
"Setelah pengambilan keputusan atas 4 rancangan peraturan daerah ini, langkah selanjutnya pemerintah daerah akan menyampaikan 4 Ranperda yang telah dilakukan penyempurnaan kepada gubernur untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sigi," ujar Samuel. (*)
| Reses di Desa Soulove, Legislator Gerindra Sigi Fadlin Serap Aspirasi Soal Drainase dan Lampu Jalan |
|
|---|
| Ketua Komisi I DPRD Sigi Soroti Kekosongan Obat di RS dan Puskesmas |
|
|---|
| DPRD Sigi Gelar RDP Bahas Dugaan Penolakan Pasien di RSUD Tora Belo |
|
|---|
| Fraksi Gerindra Beri Catatan Substansi Ranperda Pinjaman Daerah |
|
|---|
| Enam Fraksi DPRD Sigi Setujui Tiga Ranperda, Pemda Diwakili Staf Ahli Noviani T Koruwu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/4-ranperda-sigi-disahkan.jpg)