Kata Samuel, perihal hasil fasilitasi Ranperda rancangan peraturan daerah Kabupaten Sigi berdasarkan ketentuan pasal 100 ayat 2 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah menyatakan bahwa Bupati /Wali Kota wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat paling lama 3 hari terhitung sejak menerima rancangan peraturan daerah kabupaten/kota dari pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapatkan nomor register peraturan daerah.
"Setelah pengambilan keputusan atas 4 rancangan peraturan daerah ini, langkah selanjutnya pemerintah daerah akan menyampaikan 4 Ranperda yang telah dilakukan penyempurnaan kepada gubernur untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sigi," ujar Samuel. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.