Warga Sulteng Diamankan Densus

Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris di Palu, Saksi dan Ahli Berikan Keterangan

Saksi Jufri mengatakan, mengetahui terkait penangkapan terduga teroris di Palu dan Sigi dari media massa

TribunPalu.com/Moh Salam
Sidang Praperadilan terkait Kasus Praperadilan Penangkapan 5 Terduga Teroris di Palu dan Sigi dengan agenda pemeriksaan Saksi dan Ahli, Jumat (14/4/2023). 

Saksi bernama Jufri itu pun tidak tahu pergerakan Densus 88 AT Polri selama penangkapan Terduga 5 Teroris di Palu dan Sigi. 

Diakhir Hakim Alanis Cendana sempat menanyakan kepada saksi terkait posisi 5 terduga teroris ditahan dimana.

Saksi sempat mengatakan tidak mengetahui posisi terduga teroris ditahan dimana, namun diakhir saksi Jufri menyebutkan kelima terduga ditahan sementara di Polda Sulteng

Selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Ahli dari TPM Sulteng. 

Ahli yang dihadirkan bernama Syamsul Haling, sehari-hari menjadi dosen Fakultas Hukum di Unismuh Palu.

Menurut Ahli harus ada proses penyelidikan dan adanya bukti permulaan sebelum adanya penangkapan.

Ahli Syamsul Haling mengatakan, dalam proses penangkapan harus melalui sejumlah prosedur dan mekanisme seperti bukti permulaan yang cukup untuk dasar penangkapan, penahanan atau penggeledahan.

Menurut keilmuan Ahli, pemenuhan mekanisme awal diatas sebagai acuan untuk menentukan legal tidaknya suatu penangkapan. 

Dosen Hukum Unismuh Palu itu menyebutkan, harus ada pemanggilan secara patut calon tersangka sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan. 

Kata Ahli, akan menjadi tindakan sewenang-wenang jika tidak ada pemanggilan secara patut sebelumnya.

Usai persidangan pemeriksaan saksi, Perwakilan TPM Sulteng Andi Akbar Panguriseng menyebutkan, kelima terduga teroris yang ditangkap Densus 88 tidak pernah sama sekali dipanggil secara patut oleh kepolisian. 

"Jadi ini ada laporan dari tahun 2021 sampai 2023 dengan sebanyak 3 laporan masuk di polisi dan semenjak dari laporan itu, bahwa 5 terduga ini tidak pernah dipanggil secara patut oleh polisi," kata Akbar kepada TribunPalu.com.

Baca juga: Warga Asal Buol Hilang saat Memancing di Perairan Desa Lilito Palele, Ditemukan Meninggal Dunia

Sidang Praperadilan selanjutnya bakal dilanjutkan Senin (17/4/2023) dengan agenda kesimpulan masing-masing baik dari pemohon maupun termohon.

Diketahui Agenda sidang pemeriksaan Saksi dan Ahli dari Polda Sulteng hadir antara lain AKP M Tarigan sebagai Advokat Muda I Bidang Hukum Polda Sulteng, dan Aiptu Suryadin sebagai P.s Pamin 2 Subbagrenmin Bidkum Polda Sulteng.

Sementara dari Tim Pengacara Muslim Sulteng antara lain Andi Akbar Panguriseng, SH, Erik Cahyono SH, Buhari SH, Faizal Huzain SH, Zulkifli Lamasana SH, M Fadly SH,. MH, Hidayat Acil Hakimi SH, Sunaryo Ebiet SH, dan Syarif Hidayat SH.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved