Gaji ke-13 2023 Segera Cair! Berikut Jadwal Penyaluran Gaji ke-13 ASN dan Besarannya

Gaji ke-13 untuk ASN segera cair, berikut jadwal dan besaran gaji ke 13.

Editor: Imam Saputro
Handover/TRIBUN PONTIANAK
Ilustrasi ASN 

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

- 50 persen tunjangan kinerja.

Komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD:

- Gaji pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (freepik)

Besaran gaji ke-13 ASN

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved