Gaji ke-13 2023 Segera Cair! Berikut Jadwal Penyaluran Gaji ke-13 ASN dan Besarannya
Gaji ke-13 untuk ASN segera cair, berikut jadwal dan besaran gaji ke 13.
 
							Editor: 
							Imam Saputro
						
			
	
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- 50 persen tunjangan kinerja.
Komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran gaji ke-13 ASN
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Baca Juga 
		
		| Benarkah Gaji ASN Naik Tahun 2026? Begini Jawaban Menkeu Purbaya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dinsos Palu Ingatkan ASN dan PPPK: Stop Terima Bansos Mulai 1 Oktober | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| BREAKINGNEWS: BPSDM Sulteng Jadi Pelopor Nasional, Luncurkan TUK Antikorupsi "Manoro" | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kemenag Donggala Sosialisasi Perlindungan Non-ASN | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Puluhan Guru Madrasah Non ASN Ikuti Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Donggala | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-asn.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.