Gaji ke-13 2023 Segera Cair! Berikut Jadwal Penyaluran Gaji ke-13 ASN dan Besarannya
Gaji ke-13 untuk ASN segera cair, berikut jadwal dan besaran gaji ke 13.
Editor:
Imam Saputro
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- 50 persen tunjangan kinerja.
Komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran gaji ke-13 ASN
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Berita Terkait
Baca Juga
Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Dirilis, Simak Tahapannya di Sini |
![]() |
---|
Di Tengah Isu Mundur dan Penjarahan, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Menyentuh Lewat Instagram |
![]() |
---|
Rumah Dijarah Massa, Di mana Ahmad Sahroni, Uya Kuya hingga Sri Mulyani Berada? |
![]() |
---|
Sri Mulyani Pilih Bungkam di Tengah Isu Pengunduran Diri Dari Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
Eko Patrio Tinggalkan Rumah Sebelum Massa Datang, Kendaraan Mewah Sudah Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.