Bus Masuk Jurang di Parimo

Jasa Raharja Parimo Jamin Biaya Pengobatan 29 Korban Bus Masuk Jurang, Maksimal Rp 50 Juta

Korban Bus Masuk Jurang di Parim telah dirawat di Rumah Sakit Anutaloko Parigi.

TribunPalu.com/Rian
Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Parimo, Putra Kurniawansyah. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Korban Bus Masuk Jurang di Parim telah dirawat di Rumah Sakit Anuntaloko Parigi.

Diketahui, ada 3 orang yang telah dinyatakan meninggal dunia dan 26 lainnya luka berat dan luka ringan.

Proses administrasi perawatan di Rumah Sakit Anutaloko Parigi nantinya akan dibayarakan oleh Jasa Raharja Kabupaten Parimo.

Hal itu diketahui saat TribunPalu menemui Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Parimo, Putra Kurniawansyah, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Dua Jenazah Korban Kecelakaan Bus di Parimo Tiba di RS Bhayangkara Palu

Kata Putra, biaya yang ditanggung Jasa Raharja itu berdasarkan ketentuan dari Undang-undang nomor 33 tahun 1964 bahwa setiap korban kecelakaan penumpang umum otomatis tercover oleh Jasa Raharja.

"Seluruh penumpang yang berjumlah 29 orang itu baik yang luka ringan, berat dan meninggal dunia biayanya ditanggung oleh Jasa Raharja," ucapnya.

Nantinya mereka akan mendapat pengganti biaya rawat dengan maksimal perorang sebesar Rp 20 juta.

Untuk yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta perorang yang diserahkan kepada ahli warisnya.

Baca juga: 29 Korban Bus Masuk Jurang di Parimo Baru Lulus dari Ponpes Gontor, Hendak Mengabdi di Poso

"Hari ini kami sudah persiapkan pembayarannya kepada 2 ahli waris korban meninggal dunia pada saat kecelakaan itu, sore diperkirakan sudah dibayarkan, satu orangnya lagi ada didalam perjalanan kemungkinan besok akan dibayarkan," ujarnya

Dia menambahkan, pada dasarnya biaya pengobatan dirumah sakit untuk korban kecelakaan maksimal Rp 20 juta.

Jadi, jika korban hanya mendapat luka ringan tentu biaya yang ditagi rumah sakit ke Jasa Raharja sesuai dengan kondisi pengobatannya.

"Kalau yang luka ringan kemungkinan 1 atau 2 juta itu yang kita bayarkan, jadi skemanya itu rumah sakit yang minta pada Jasa Raharja," tuturnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved