Sigi Hari Ini

Miliki 0,42 Gram Sabu, Polisi Ciduk Pemuda 21 Tahun di Sunju Sigi

Polisi menangkap pelaku karena dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompetnya.

|
Editor: mahyuddin
handover
Polisi menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial HP alias H di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Polisi menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial HP alias H di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Pelaku HP berusia 21 tahun ditangkap di rumahnya pukul 22.30 Wita 

Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala mengatakan, pihaknya menangkap pelaku karena dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompetnya.

"Kami menangkap pria berinisial HP terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sunju Marawola, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sabu yang tersimpan di dompet milik tersangka," kata AKP Jani Sagala, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Dinas P2KB Sulteng Gandeng Babinsa Tekan Pernikahan Anak

Jani Sagala menuturkan, saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sigi di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi

"Barang bukti disita dari pelaku antara lain 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 gram, satu dompet warna cokelat satu unit kendaraan bermotor. Dan saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Sigi, " tuturnya (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved