Sigi Hari Ini
Miliki 0,42 Gram Sabu, Polisi Ciduk Pemuda 21 Tahun di Sunju Sigi
Polisi menangkap pelaku karena dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompetnya.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Polisi menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial HP alias H di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Pelaku HP berusia 21 tahun ditangkap di rumahnya pukul 22.30 Wita
Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala mengatakan, pihaknya menangkap pelaku karena dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompetnya.
"Kami menangkap pria berinisial HP terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sunju Marawola, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sabu yang tersimpan di dompet milik tersangka," kata AKP Jani Sagala, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Dinas P2KB Sulteng Gandeng Babinsa Tekan Pernikahan Anak
Jani Sagala menuturkan, saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sigi di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
"Barang bukti disita dari pelaku antara lain 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 gram, satu dompet warna cokelat satu unit kendaraan bermotor. Dan saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Sigi, " tuturnya (*)
Bupati Rizal Paparkan Perubahan APBD 2025, Pendapatan Turun Rp42 Miliar |
![]() |
---|
Bupati Sigi Perkuat Sinergi dengan BWS Sulawesi III untuk Pengelolaan Sumber Daya Air |
![]() |
---|
Pemkab Sigi Gandeng Bank Sulteng Terapkan SP2D Online Melalui SIPD RI |
![]() |
---|
Samuel Yansen Pongi: GESIT KB Strategis Kendalikan Laju Pertumbuhan Penduduk |
![]() |
---|
Bupati Sigi Sampaikan Pendapat atas Penetapan Perubahan APBD 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.