Imigrasi Palu

Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Opini Kebijakan Bahas Impelementasi Perlindungan Data Pribadi

Diskusi itu membahas kebijakan dan impelementasi perlindungan data pribadi pada layanan keimigrasian.

|
Penulis: Lisna Ali | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM
KANTOR IMIGRASI PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menggelar diskusi opini kebijakan secara online, Selasa (9/5/2023). Diskusi itu membahas kebijakan dan impelementasi perlindungan data pribadi pada layanan keimigrasian. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com,Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menggelar diskusi opini kebijakan secara online, Selasa (9/5/2023).

Diskusi itu membahas kebijakan dan impelementasi perlindungan data pribadi pada layanan keimigrasian.

Ada empat narasumber yang hadir dalam diskusi tersebut.

Di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Dewanto Wisnu Raharjo, Kepala Disdukcapil Sulteng Andi Hajidin.

Dua lainnya Lektor Kepala Fakultas Teknik Informatika Untad Muhammad Yazdi Pusadan, serta Analis kebijakan pertama Badan Strategi kebijakan Hukum dan HAM Ardyan Gilang hadir secara daring.

Baca juga: Pilotnya Belum Dibebaskan! Susi Pudjiastuti Ancam Bom KKB, Sebby Sambom: Wanita yang Lucu

Mengawali materinya, narasumber Ardyan Gilang menyampaikan bahwa kebijakan perlindungan data pribadi telah diatur dan memiliki UU No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

Undang-undang tersebut mengatur terkait Perlindungan Data Pribadi pada sektor pribadi maupun Badan Hukum.

Perlindungan Data Pribadi merupakan bagian dari Perindungan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur didalam Covenant Hak Sipil dan Politik serta Undang-undang yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.

Menurut empat narasumber perlindungan data pribadi menjadi penting karena untuk memastikan bahwa data pribadi seseorang yang terkumpul digunakan sesuai dengan tujuan pengumpulan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan data.

“Hak perlindungan data pribadi berkembang dari hak untuk menghormati kehidupan pribadi atau disebut the right to private life,” kata Adryan.

Baca juga: Syarat Permohonan Eazy Passport, Layanan Jemput Bola Imigrasi Palu

Dalam diskusi opini kebijakan ini pula menghadirkan sesi tanya jawab dari peserta secara daring.

Tiga orang penanya dari Kota Palu mendapatkan kesempatan pembuatan passport di Kantor Imigirasi Kota Palu secara gratis.

Kegiatan itu berlangsung mulai Pukul 09.00 Wita hingga Pukul 12.00 Wita.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved