Imigrasi Palu
Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Opini Kebijakan Bahas Impelementasi Perlindungan Data Pribadi
Diskusi itu membahas kebijakan dan impelementasi perlindungan data pribadi pada layanan keimigrasian.
Laporan Wartawan TribunPalu.com,Lisna
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menggelar diskusi opini kebijakan secara online, Selasa (9/5/2023).
Diskusi itu membahas kebijakan dan impelementasi perlindungan data pribadi pada layanan keimigrasian.
Ada empat narasumber yang hadir dalam diskusi tersebut.
Di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Dewanto Wisnu Raharjo, Kepala Disdukcapil Sulteng Andi Hajidin.
Dua lainnya Lektor Kepala Fakultas Teknik Informatika Untad Muhammad Yazdi Pusadan, serta Analis kebijakan pertama Badan Strategi kebijakan Hukum dan HAM Ardyan Gilang hadir secara daring.
Baca juga: Pilotnya Belum Dibebaskan! Susi Pudjiastuti Ancam Bom KKB, Sebby Sambom: Wanita yang Lucu
Mengawali materinya, narasumber Ardyan Gilang menyampaikan bahwa kebijakan perlindungan data pribadi telah diatur dan memiliki UU No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Undang-undang tersebut mengatur terkait Perlindungan Data Pribadi pada sektor pribadi maupun Badan Hukum.
Perlindungan Data Pribadi merupakan bagian dari Perindungan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur didalam Covenant Hak Sipil dan Politik serta Undang-undang yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
Menurut empat narasumber perlindungan data pribadi menjadi penting karena untuk memastikan bahwa data pribadi seseorang yang terkumpul digunakan sesuai dengan tujuan pengumpulan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan data.
“Hak perlindungan data pribadi berkembang dari hak untuk menghormati kehidupan pribadi atau disebut the right to private life,” kata Adryan.
Baca juga: Syarat Permohonan Eazy Passport, Layanan Jemput Bola Imigrasi Palu
Dalam diskusi opini kebijakan ini pula menghadirkan sesi tanya jawab dari peserta secara daring.
Tiga orang penanya dari Kota Palu mendapatkan kesempatan pembuatan passport di Kantor Imigirasi Kota Palu secara gratis.
Kegiatan itu berlangsung mulai Pukul 09.00 Wita hingga Pukul 12.00 Wita.(*)
Kementerian Hukum dan HAM
Sulawesi Tengah
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu
Kanwil Kemenkumham Sulteng
Wujudkan Pelayanan Prima, Kantor Imigrasi Palu Layani Calon Jemaah Haji di Hari Libur |
![]() |
---|
Tak Perlu ke Kantor, Imigrasi Palu Antar Layanan Paspor ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Imigrasi Palu Lakukan Pelayanan Siaga bagi Warga New Zealand untuk Pengajuan Izin Tinggal Tetap |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Bakti Sosial di Panti Jompo Yayasan Al-Kautsar |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-80 RI, Kantor Imigrasi Palu Gelar Upacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.