Pemilu 2024 Sulteng
Aan Arif Latadano Daftar Sebagai Calon Anggota DPD RI Dapil Sulteng
Aan Arif Latadano mendaftarkan diri sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Aan Arif Latadano mendaftarkan diri sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif.
Untuk itu pada hari kesebelas pendaftaran DPD, Aan Arif Latadano mendatangi KPU Sulteng untuk mendaftarkan dirinya sebagai calon DPD pada Kamis (19/5/2023).
Baca juga: Dugaan Bill Fiktif DPRD Palu, Penyidik Kejari Sudah Siapkan Saksi Selanjutnya
Aan Arif Latadano diterima oleh Ketua KPU Sulteng Nisbah, Divisi Teknis KPU Sulawesi Tengah Samsul Y Gafur dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulawesi Tengah Halima.
"Terimakasih atas kerja keras KPU selama ini, saya merasa sangat terbantu oleh KPU dalam menerangkan persyaratan-persyaratan yang saya perlukan untuk pendaftaran ini. Saya pada hari ini mendaftarkan diri sebagai calon DPD untuk perpanjangan tangan masyarakat Sulawesi Tengah di tingkat nasional," ujar Aan Arif Latadano.
Ketua KPU Sulteng Nisbah mengatakan seluruh dokumen dan persyaratan dari Aan Arif Latadano memenuhi persyaratan.
Rekam jejak Aan Arif Latadano dalam masyarakat sebagai bendahara DPD Sulteng tahun 2016 hingga 2021 di Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (APERNAS). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Aan-Arif-Latadano-Datang-ke-KPU-Daftarkan-Diri-Sebagai-Calon-d.jpg)