Sabtu, 30 Mei 2026

Pendaftaran Caleg 2024

H-1 Penutupan Pendaftaran Caleg, KPU Palu Sudah Terima 9 Parpol, 1 Dokumen Dikembalikan

Satu hari menjelang penutupan pendaftaran Bakal Calon Legislatif Komisi Pemilihan Umum Kota Palu telah menerima pendaftaran dari 9 Parpol.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/LISNA
KPU Kota Palu mengembalikan dokumen pendaftaran Bacaleg dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena terdapat kekeliruan dalam dokumen daftar bacaleg. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satu hari menjelang penutupan pendaftaran Bakal Calon Legislatif Komisi Pemilihan Umum Kota Palu telah menerima pendaftaran dari 9 Parpol.

Dari 9 Parpol tersebut diantaranya PKS, Nasdem, PSI, Partai Ummat, PPP, PAN, PDIP, PBB, dan PKB.

Namun sebanyak sembilan Parpol tersebut hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dokumen pendaftaran bacalegnya dikembalikan.

Karena terdapat kekeliruan dalam dokumen daftar bacaleg pada dua daerah pemilihan (Dapil).

Baca juga: Dikembalikan KPU Palu, Berkas Partai DPC PKB Sudah Diperbaiki dan Dikonfirmasi Besok

Ketua KPU Kota Palu Agus Salim Wahid mengatakan ketidaksesuaian itu terdapat pada dokumen silon yang tertukar antara jumlah Caleg Dapil 3 dan Dapil 4.

"Ada kekeliruan yang mestinya Dapil 3 masuk Dapil 4 seharusnya kan Dapil 3 12 kursi dan dapil 4 ada 8 kursi nah yang delapan itu masuk di dapil 3", katanya.

Atas kejadian tersebut KPU memberikan waktu untuk masa perbaikan hingga masa pendaftaran berakhir yakni pada Minggu 14 Mei 2023 Pukul 23.59 Wita.

Baca juga: Dikembalikan KPU Palu, Berkas Partai DPC PKB Sudah Diperbaiki dan Dikonfirmasi Besok

Lebih lanjut Ketua KPU Kota Palu mengatakan saat ini pihaknya telah menerima konfirmasi dari sembilan Parpol lainnya yang ingin mengajukan pada esok hari dihari penutupan.

"Sampai hari ini kita sudah terima konfirmasi dari sembilan parpol lainnya untuk mendaftar di KPU namun untuk jadwalnya kita akan rapatkan dan atur agar tidak bentrok," kata Agus Salim Wahid kepada TribunPalu.com

Ia juga menjelaskan KPU saat ini memastikan tidak ada perpanjangan waktu bagi parpol yang belum mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) sampai pada Minggu, 14 Mei 2023.

“Sesuai dengan ketentuan terkait tahapan merujuk jadwal KPU, tahapan nya dimulai dari tanggal 1 mei sampai dengan 14 Mei sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 2023,” ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved