Pendaftaran Caleg 2024

Tak Lengkap, Berkas Pendaftaran Bacaleg Partai Gelora Dikembalikan KPU Kota Palu

Dokumen Pendaftaran Caleg Partai Gelora dikembalikan karena dianggap belum memenuhi syarat.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
handover
Berkas Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Kota Palu dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dokumen Pendaftaran Caleg Partai Gelora dikembalikan karena dianggap belum memenuhi syarat. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Berkas Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Kota Palu dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Dokumen Pendaftaran Caleg Partai Gelora dikembalikan karena dianggap belum memenuhi syarat.

Proses Pendaftaran Caleg Gelora Palu berlangsung di kantor KPU, Jl Balai Kota Selatan, Kota Palu, Minggu (14/5/2023) malam.

Pantauan TribunPalu.com, Ketua DPD beserta Bacaleg Partai Gelora tiba di KPU Kota Palu pukul 18.00 WITA.

KPU beserta Bawaslu Kota Palu kemudian memeriksa dokumen Partai Gelora.

Baca juga: INGAT Hana Hanifah? Dulu Terseret Kasus Prostitusi, Kini Dituding Selingkuhan Suami Titi Kamal

Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid mengatakan, ada dokumen Partai Gelora perlu dilengkapi.

"Kami masih memberikan kesempatan untuk menyelesaikan berkas yang tak lengkap hingga pukul 23.00 WITA," ujar Agussalim kepada TribunPalu.com.

Agussalim berharap Partai Gelora secepatnya memperbaiki dan mengajukan berkas pendaftaran kembali.

Sedangkan, Ketua Partai Gelora Nursalam membenarkan bahwa berkas Partai Gelora masih akan diperbaiki kembali.

Hal tersebut membuat dirinya optimistis bisa memperbaiki apa yang diminta oleh KPU. 

“Kami akan lengkapi sampai pukul 23.30 WITA,” ucap Nursalam.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved