Pendaftaran Caleg 2024
Tak Lengkap, Berkas Pendaftaran Bacaleg Partai Gelora Dikembalikan KPU Kota Palu
Dokumen Pendaftaran Caleg Partai Gelora dikembalikan karena dianggap belum memenuhi syarat.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Berkas Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Kota Palu dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Dokumen Pendaftaran Caleg Partai Gelora dikembalikan karena dianggap belum memenuhi syarat.
Proses Pendaftaran Caleg Gelora Palu berlangsung di kantor KPU, Jl Balai Kota Selatan, Kota Palu, Minggu (14/5/2023) malam.
Pantauan TribunPalu.com, Ketua DPD beserta Bacaleg Partai Gelora tiba di KPU Kota Palu pukul 18.00 WITA.
KPU beserta Bawaslu Kota Palu kemudian memeriksa dokumen Partai Gelora.
Baca juga: INGAT Hana Hanifah? Dulu Terseret Kasus Prostitusi, Kini Dituding Selingkuhan Suami Titi Kamal
Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid mengatakan, ada dokumen Partai Gelora perlu dilengkapi.
"Kami masih memberikan kesempatan untuk menyelesaikan berkas yang tak lengkap hingga pukul 23.00 WITA," ujar Agussalim kepada TribunPalu.com.
Agussalim berharap Partai Gelora secepatnya memperbaiki dan mengajukan berkas pendaftaran kembali.
Sedangkan, Ketua Partai Gelora Nursalam membenarkan bahwa berkas Partai Gelora masih akan diperbaiki kembali.
Hal tersebut membuat dirinya optimistis bisa memperbaiki apa yang diminta oleh KPU.
“Kami akan lengkapi sampai pukul 23.30 WITA,” ucap Nursalam.(*)
Hari Ini Hanya PKS, Besok 16 Partai Politik Ajukan Perbaikan Berkas Bacaleg ke KPU Sulteng |
![]() |
---|
Daftar Caleg PPP dan Sebarannya di 7 Dapil Sulteng, Ada Eks Legislator Nasdem |
![]() |
---|
Partai Gelora Sulteng Penuhi Syarat Pendaftaran Bacaleg di KPU |
![]() |
---|
Hasil Pendaftaran Caleg di KPU Tojo Una-una: 3 Tidak Datang, 2 Tak Lengkap |
![]() |
---|
4 Parpol Baru Tak Setor Dokumen Caleg di KPU Banggai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.