Duet Prabowo Subianto dengan Ganjar Pranowo Mungkin untuk Pilpres 2024? Projo Ungkap Rencana Jokowi

Duet Prabowo Subianto dengan Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024 kembali mengemuka.  Apakah pasangan ini bisa terwujud? Siapa bakal jadi capres?

Editor: Imam Saputro
Istimewa
Presiden Jokowi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berbincang saat menghadiri panen raya di Kebumen, Kamis (9/3/2023). 

Nantinya, hal itu didiskusikan oleh Projo seluruh daerah akan bakal diputuskan satu pasangan calon yang didukung Projo.

"Dan kita diskusikan dan kita putuskan bersama di mana yang paling pas untuk bangsa ini sesuai dalam tantangan yang tadi kita sebutkan," ujar Budi.

Penanggung Jawab Musra Budi Arie Setiadi memberikan sambutan saat acara Puncak Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (14/5/2023). Dalam agenda Puncak Musra ini, Presiden Joko Widodo menerima rekomendasi nama Calon Presiden dan Wakil Presiden dari hasil Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penanggung Jawab Musra Budi Arie Setiadi memberikan sambutan saat acara Puncak Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (14/5/2023). Dalam agenda Puncak Musra ini, Presiden Joko Widodo menerima rekomendasi nama Calon Presiden dan Wakil Presiden dari hasil Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Gibran Tak Masuk Simulasi

Budi mengatakan dirinya sudah mendengar wacana putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka bakal disandingkan Prabowo Subianto.

Menurut dia, Gibran menjadi salah satu sosok yang juga masuk dalam bursa cawapres pada Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia relawan pendukung Jokowi, beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Budi Arie dalam konferensi pers bertajuk 'Langkah Politik Projo Paska Musra' di kantor DPP PROJO, Kamis (25/5/2023).

"Gini kalau soal (itu) ada. Mas Gibran ada juga di beberapa daerah di Musra. Mengusulkan Mas Gibran sebagai wapres ya," ujar Budi.

Hanya saja, Gibran belum memenuhi syarat menjadi capres ataupun cawapres karena terkendala usia.

Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dimana, diatur tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di mana usia capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Muhammad Zulfikar/Hasanudin Aco)(TribunJateng.com/M Nur Huda)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved