BPJN Sulteng

Berlaku 29 Mei, Sistem Buka Tutup Jalur Diberlakukan dari Tawaeli Kota Palu Hingga Perbatasan Poso

Sistem buka tutup jalur itu dalam rangka pelaksanaan pekerjaan preservasi jalan oleh Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/ALAN
Sistem buka tutup Jalur di jalur Kebun Kopi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Penerapan sistem buka tutup di Jalur Kebun Kopi karena adanya pengerjaan jalan rusak. 

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Sistem buka tutup jalan bakal diterapkan kepolisian di jalur Tawaeli, Kota Palu hingga Tumora, batas perbatasan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Aturan itu diberlakukan di sejumlah ruas jalan mulai 29 Mei hingga 2 Juni 2023.

Berdasarkan pengumuman akun Instagram Satlantas Polres Parigi Moutong, Sabtu (27/5/2023), sistem buka tutup jalan diterapakan di sejumlah jalur.

Sistem buka tutup jalur itu dalam rangka pelaksanaan pekerjaan preservasi jalan oleh Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah.

Adapun jalur yang masuk kawasan pekerjaan preservasi jalan adalah Tawaeli- Nupabomba-Kebun Kopi- Toboli- Parigi- Tolai- Sausu- Tumore (batas Kabupaten Poso.

Baca juga: BBM Disita Polresta Palu Akan Lalui Uji Laboratorium, Diduga Sudah Tercampur Solar

Untuk waktu tutup jalan mulai pukul 08.00 Wita sampau 11.00 Wita.

Jalur dibuka lagi pukul 11.00 Wita sampai 13.00 Wita.

Jalur pekerjaan jalan akan ditutup lagi pukul 13.00 Wita hingga 17.00 Wita.

Kemudian dibuka lagi pukul 17.00 Wita hingga pukul 08.00 Wita.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved