11 Pelaku Asusila di Parimo

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo, Berikut Inisialnya

Kepolisian Resor (Polres) Parimo telah ada ketambahan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16).

|
Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepolisian Resor (Polres) Parimo telah ada ketambahan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16). 

Dalam aduannya, korban menyebut ada 11 pelaku yang melakukan tidak asusila terhadap dirinya.

Dari 10 inisial yang dirilis polisi, satu pelaku tidak disebutkan.

Pelaku itu berinisial HST, seorang oknum perwira aparatur negara.

Korban bahkan memiliki foto 11 pelaku.

Belum diketahui pasti keterlibatan pelaku HST.

Namun, berdasarkan rilis Polres Parigi Moutong, HST tidak ditetapkan tersangka atau tidak terlibat seperti ditudingkan korban.

Ayah korban berinisial ZN berharap agar para pelaku dihukum kebiri.

"Saya minta humumannya seberat-beratnya apa yang anakku rasakan penderitaannya begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," tuturnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved