11 Pelaku Asusila di Parimo

Polres Parigi Moutong Tetapkan 5 Tersangka Kasus Asusila, Oknum Guru Sampai 6 Kali

Kasus asulia yang terjadi pada anak di bawah umur berinisia RI (16) di tempat yang berbeda-beda.

|
Editor: mahyuddin
handover
Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong menetapkan lima orang tersangka dalam kasus asusila pada wanita RI (16), yang terjadi dari tahun 2022 sampai 2023. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menetapkan lima orang tersangka dalam kasus asusila pada wanita RI (16), yang terjadi dari tahun 2022 sampai 2023.

Kapolres Parim AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, kasus asulia yang terjadi pada anak di bawah umur berinisia RI (16) di tempat yang berbeda-beda.

"Jadi ada beberapa tempat kejadian asusila itu dilakukan, kejadiannya ini mulai dari April 2022 dan Januari 2023," ucapnyadikutop TribunPalu.com dari akun youtube Polres Parigi Moutong, Sabtu (27/5/2023).

Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, kasus itu menyeret lima tersangka berinisial EK alias MT, Oknum Guru ARH alias AF, AR, AK dan HR Oknum Kades.

Menurut Yudy, peranan masing-masing lima tersangka ini yakni inisial EK alias MT melakukan persetubuhan terhadap korban sebayak 2 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 di rumah pelaku Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Kades dan 10 Pria Diduga Terlibat Pencabulan Anak di Parigi Moutong

Selanjutnya, peran inisial ARH alias AF (Oknum Guru) melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali sejak April 2022 hingga Januari 2023 di berbagai tempat termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.

Peran AR melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali sejak Mei 2022 sampai Desember 2022 termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.

Untuk inisial AK perannya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali dan HR (oknum Kades) menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di berbagai tempat.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari kasus itu yakni 1 lembar celana pendek hitam milik korban, 1 lembar kaos lengan pendek warna ungu dan 1 lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik korban.

Polisi juga menyita dia unit kendaraan roda empat beserta 1 lembar STNK.

"Jadi barang bukti kendaraan ini karena jadi tempat persetubuhan anak di bawah umur," ujar AKBP Yudy Arto Wiyono.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Pencabulan Anak di Parigi Moutong, Satu Oknum Kades

Yudy menambahkan, modus dari kelima orang ini, sebelum melakukan persetubuhan, pelaku memberikan iming-iming uang dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu, bahkan ada yang memberikan makanan, pakaian serta handphone kepada korban.

Atas perbuatannya, kelima orang pelaku ini dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Akibat persetubuhan ini, korban mengalami trauma dan saat ini mendapatkan perawatan inap di Rumah Sakit Undata Palu karna masih mengalami sakit di bagian perut," tuturnya.

Diketahui, kasus tersebut dilakukan 11 orang.

Berdasarkan keterangan  korban, dari 11 orang itu, ada juga pelaku dari oknum perwira aparatur negara yang bertugas di Kabupaten Parimo.

Artinya, masih ada enam tersangka yang masih buron dari perkara tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved