11 Pelaku Asusila di Parimo

10 Fakta Kasus Asusila Remaja oleh 11 Orang di Parimo, Korban Mengaku "Dijual" Rekan Kerja

Pasalnya, hingga saat ini penyidik Polisi Resor (Polres) Parimo telah mendapatkan bukti kuat untuk menetapkan para pelaku menjadi tersangka.

Editor: Haqir Muhakir
handover
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kasus asusila yang menimpa seorang anak berinisial RI (16) telah menemui titik terang.

Pasalnya, hingga saat ini penyidik Polisi Resor (Polres) Parimo telah mendapatkan bukti kuat untuk menetapkan para pelaku menjadi tersangka.

Berikut fakta-fakta yang dihimpun tim TribunPalu terkait kasus asusila tersebut.

Tindakan asusila mulai dari tahun 2022-2023

Berdasarkan keterangan korban RI yang merupakan warga di Kabupaten Poso itu menyatakan, awalnya ia mengikuti rekannya untuk bekerja di Kabupaten Parigi Moutong.

Setelah sampai di tempat kerja yang dimaksud yakni Sekretariat Rumah Adat Desa Sausu Taliabo ia mulai bekerja dan dari situlah korban mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda.

10 orang Ditetapkan tersangka

Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka terkait dengan kasus asusila itu.

Hal itu diungkapkannya saat konferensi pers di Mapolres Parimo, Jumat (26/5/2023).

Menurut Yudy, adanya ketambahan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Parimo beberapa waktu lalu.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman disekitarnya sebanyak 10 orang sehingga kemarin kita sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," ucapnya.

5 Orang Ditahan di Mako Polres Parimo

Kata Kapolres, dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, baru 5 orang yang ditahan di Mako Polres Parimo.

"5 sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Parigi Moutong dengan inisial EK alias MT, pak guru ARH alias AF, AR, AK dan HR oknum Kades," ujarnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved