11 Pelaku Asusila di Parimo
10 Fakta Kasus Asusila Remaja oleh 11 Orang di Parimo, Korban Mengaku "Dijual" Rekan Kerja
Pasalnya, hingga saat ini penyidik Polisi Resor (Polres) Parimo telah mendapatkan bukti kuat untuk menetapkan para pelaku menjadi tersangka.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kasus asusila yang menimpa seorang anak berinisial RI (16) telah menemui titik terang.
Pasalnya, hingga saat ini penyidik Polisi Resor (Polres) Parimo telah mendapatkan bukti kuat untuk menetapkan para pelaku menjadi tersangka.
Berikut fakta-fakta yang dihimpun tim TribunPalu terkait kasus asusila tersebut.
Tindakan asusila mulai dari tahun 2022-2023
Berdasarkan keterangan korban RI yang merupakan warga di Kabupaten Poso itu menyatakan, awalnya ia mengikuti rekannya untuk bekerja di Kabupaten Parigi Moutong.
Setelah sampai di tempat kerja yang dimaksud yakni Sekretariat Rumah Adat Desa Sausu Taliabo ia mulai bekerja dan dari situlah korban mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda.
10 orang Ditetapkan tersangka
Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka terkait dengan kasus asusila itu.
Hal itu diungkapkannya saat konferensi pers di Mapolres Parimo, Jumat (26/5/2023).
Menurut Yudy, adanya ketambahan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Parimo beberapa waktu lalu.
"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman disekitarnya sebanyak 10 orang sehingga kemarin kita sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," ucapnya.
5 Orang Ditahan di Mako Polres Parimo
Kata Kapolres, dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, baru 5 orang yang ditahan di Mako Polres Parimo.
"5 sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Parigi Moutong dengan inisial EK alias MT, pak guru ARH alias AF, AR, AK dan HR oknum Kades," ujarnya.
Disisi lain, Kasi Humas Polres Parimo menyampaikan bahwa penyidik sudah mengagendakan pemanggilan 5 tersangka lainnya yang belum ditahan untuk diambil keterangan.
"Penyidik sudah mengambil suatu sikap untuk menetapkan 5 orang tersangka lagi berdasarkan bukti-bukti yang sudah dipegang oleh penyidik, itu baru akan dilakukan pemanggilan, sudah diagendakan nanti kami akan informasikan," katanya saat dikonfirmasi TribunPalu melalui via telepon whatsapp, Sabtu (27/5/2023).
Kata Jan, untuk kelima orang yang nantinya akan dipanggil ini akan dilihat dulu apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak.
"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan atau seperti apa nanti kita konfirmasi kembali," tuturnya.
Oknum Perwira Polisi Terlibat Kasus Asusila
Dari keterangan korban RI, didapatkan informasi bahwa kasus asusila yang menimpa dirinya ada keterlibatan seorang oknum perwira berinisial HST.
Menanggapi itu, Kasi Humas Jan Turangan mengatakan untuk satu terduga pelaku lainnya masih dilakukan pengembangan dikarenakan penyidik baru mendapatkan pengakuan dari korban.
"Kita masih mencari keterangan dari saksi atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban," ucapnya.
Korban dirawat di Rumah Sakit
Kapolres Yudy menyatakan saat ini korban RI mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Undata Palu.
"Akibat persetubuhan ini, korban mengalami trauma dan saat ini mendapatkan perawatan inap di Rumah Sakit Undata Palu karna masih mengalami sakit di bagian perut," tuturnya.
Barang bukti kejahatan disita polisi
Barang bukti yang diamankan kata Kapolres, yakni 1 lembar celana pendek hitam milik korban, 1 lembar kaos lengan pendek warna ungu dan 1 lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik korban.
Kemudian, berhasil diamankan juga 2 unit kendaraan roda empat beserta 1 lembar STNK.
"Jadi barang bukti kendaraan ini adalah semoat juga dijadikan tempat persetubuhan anak dibawah umur," ujarnya.
Pelaku terancam 15 Tahun Penjara
10 orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial EK alias MT, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, HR oknum Kades, AL, FL, NN, AL dan AT.
Adapun yang sudah berhasil ditahan yakni berinisial EK alias MT, pak guru ARH alias AF, AR, AK dan HR oknum Kades.
Kata Kapolres Yudy, atas perbuatannya kelima orang pelaku ini dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Korban dipaksa pakai narkoba jenis sabu
Kapolres Yudy menambahkan, modus dari kelima orang yang sudah ditahan itu, sebelum melakukan persetubuhan, pelaku memberikan iming-iming uang yang berfariasi dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu, bahkan ada yang memberikan makanan, pakaian serta handphone kepada korban.
Sedangkan, keterangan dari korban bahwa saat kejadian pada tahun 2022 yang mana korban pada saat itu masih berumur 15 tahun dipaksa untuk memakai shabu setelah itu korban dipakai berhubungan badan oleh sejumlah pelaku.
Korban dibayar Rp 250
Menurut kesaksian korban, saat bekerja di Sekretariat Rumah Adat Desa Sausu Taliabo itu, ia dibayarkan sebanyak Rp 250 ribu per pekan.
Ia menjalani pekerjaan sebagai stoker (tukang masak) di Sekretariat Rumah Adat Kaili itu sekitar 6 bulan lalu.
Korban "Dijual" Rekan Kerja
Korban menceritakan awal mulanya ia mengikuti rekannya berinisial YN yang memang mengajak korban untuk pergi bekerja di Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo tahun 2022 kemarin.
Tak lama kemudian, YN mempunyai hutang dan dibarterlah (dijual) korban untuk melunasi hutangnya.
"Setelah saya dia barter, uangnya dia yang ambil, bukan saya yang terima," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus asusila ini mendapat tanggapan pedas dari Mantan Pengacara Brigadir J yakni Martin Lukas Simanjuntak.
Martin menanggapi kasus itu berdasarkan pemberitaan mengenai korban asusila berinisial RI (16) yang menyebut satu pelaku berstatus oknum perwira.
"Ada klarifikasi dari oknum polisi dalam berita itu disebutkan sebagai Kapolres Parigi Moutong, dia mengatakan sudah diamankan, sudah ditetapkan sebagai tersangka hampir seluruh pelaku, namun ternyata satu oknum yang menurut kesaksian korban ikut melalukan pemerkosaan sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditangkap, belum ditahan," ucap Martin melalui akun Tiktoknya dikutip TribunPalu, Senin (29/5/2023).
Kata Martin, Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono perlu memperdalam ilmu hukum dan membaca secara jelas Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
"Bahwa satu keteragan saksi korban cukup untuk membuktikan terjadinya suatu tindak pidana pemerkosaan apabila didukung dengan alat bukti yang lain," ujarnya.
Martin sangat meyakini ada visum korban dari penanganan kasus itu, seiring penetapan lima tersangka.
"Tidak ada alasan Kapolres. Anda harus segera menerapkan tersangka si oknum itu, karna hukum tidak boleh tebang pilih, jangan sampai kejadian di tempat anda menegaskan bahwa selama ini sesuai dengan yang disampaikan oleh masyarakat, no viral, no justice, saya ingatkan anda Kapolres, negara kita, negara hukum, harus patuh kepada undang-undang, bukan memback up oknum-oknum," jelas Martin.
Sebelumnya, Polres Parigi Moutong menetapkan 10 orang diduga pelaku kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur berinisial RI (16).
Dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, ada 5 orang yang sudah ditahan Polres Parigi Moutong, sementara untuk 5 terduga lainnya masih dalam pengejaran.
Dari keterangan korban, setidaknya ada 11 orang diduga pelaku asusila yang juga menyeret nama dari oknum perwira berinisial HST.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono menyatakan, dugaan adanya keterlibatan oknum anggota Polri sampai dengan saat ini masih terus didalami penyidik.
"Sampai saat ini masih didalami, Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional," ucapnya. (*)
Polda Sulteng Serahkan 8 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Parimo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Korban Persetubuhan Anak di Parimo Kecewa, Duga Ada Dialog Tertentu dengan Terdakwa |
![]() |
---|
Kejari Parimo Limpahkan 3 Berkas Perkara Terduga Pelaku Persetubuhan Anak ke Pengadilan |
![]() |
---|
Berkas Dugaan Asusila Anak di Parimo Dinyatakan Lengkap, Polda Sulteng Serahkan 3 Tersangka ke Jaksa |
![]() |
---|
Oknum Kades Parimo Terlibat Kasus Asusila Anak di Bawah Umur dalam Proses Pemberhentian Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.