11 Pelaku Asusila di Parimo
Oknum Anggota Polri Terlibat Persetubuhan Anak di Parimo Ditahan, Tapi Belum Tersangka
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho sebut oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur saat ini
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho sebut oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur telah menjalani pemeriksaan dan penahanan.
Hal itu diungkapkan saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (31/5/2023).
"Pelaku oknum Polri saudara MKS sudah diamankan di Mako Sat Brimob Polda Sulteng yang sampai saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan," ucapnya.
Kata jendral bintang 2 ini, oknum anggota Polri yang saat ini sudah diamankan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: PMI Palu Bahas Program Kerja dan Pelantikan Pengurus se Kecamatan dalam Musyawarah Kerja Kota
"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim didalam alat bukti," ujarnya.
Tetapi, kata orang nomor satu di Polda Sulteng ini, untuk menetapkan oknum Polri sebagai tersangka, dalam waktu dekat pihaknya akan bisa mendapatkan alat bukti lainnya.
"Kita tidak pandang bulu, kita akan proses siapapun yang terlibat daam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan didepan hukum kita semua sama," tuturnya.
Dia menambahkan, untuk penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Ditkrimum Polda Sulteng.
Perlu diketahui, saat ini sudah ada ketambahan 2 orang tersangka terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
Sehingga, pelaku yang berhasil ditahan berjumlah 7 orang dengan inisial EK alias MT, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.
Seluruh pelaku yang berhasil ditangkap anggota kepolisian saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Sulteng.
Sesuai keterangan korban dan hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Polrs Parimo, sampai saat ini yang masih jadi buronan berjumlah 3 orang. (*)
Polda Sulteng Serahkan 8 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Parimo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Korban Persetubuhan Anak di Parimo Kecewa, Duga Ada Dialog Tertentu dengan Terdakwa |
![]() |
---|
Kejari Parimo Limpahkan 3 Berkas Perkara Terduga Pelaku Persetubuhan Anak ke Pengadilan |
![]() |
---|
Berkas Dugaan Asusila Anak di Parimo Dinyatakan Lengkap, Polda Sulteng Serahkan 3 Tersangka ke Jaksa |
![]() |
---|
Oknum Kades Parimo Terlibat Kasus Asusila Anak di Bawah Umur dalam Proses Pemberhentian Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.