11 Pelaku Asusila di Parimo

Faktu Baru, 1 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Parimo Ternyata Berstatus Mahasiswa

Seorang remaja berasa dari Kabupaten Poso menjadi korban persetubuhan 11 orang pria dari April 2022 hingga Januari 2023.

|
Editor: Haqir Muhakir
Handover
Tersangka kasus persetubuhan anak saat ditahan polisi 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Seorang remaja dari Kabupaten Poso menjadi korban persetubuhan 11 orang pria dari April 2022 hingga Januari 2023.

Kejadian itu berawal saat ia diajak oleh rekannya yang berinisial YN alias Y untuk bekerja di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Dari 11 orang pelaku, aparat kepolisian menangkap tujuh orang dan kini ditahan di Rutan Polda Sulteng.

Sehingga, dari 7 orang yang sudah ditangkap 3 orang lainnya masih jadi buronan.

Sedangkan satu lagi yang disebut-sebut sebagai oknum Brimob berpangkat Ipda dengan inisial MKS itu telah diamankan di Mako Brimob Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: 46 Tenaga Pendamping UMKM Kota Palu Terancam Diberhentikan

Naasnya, dari 7 pelaku yang ditangkap aparat kepolisian, satu di antaranya ternyata masih berstatus sebagai mahasiswa dengan inisial FN yang masih berusian 22 tahun.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan sejumlah pelaku itu melalukan aksinya di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Adapun TKP yang disebutkan yaitu Rumah pelaku EK, Sekretariat Adat Desa Sausu, Penginapan C, Penginapan RH, Penginapan S, Pinggir Sungai Desa Sausu dan Dirumah Pondok Kebun Desa Sausu.

"Semuanya berada di Kabupaten Parigi Moutong," ucapnya saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (1/6/2023).

Dia menambahkan, kasus persetubuhan anak dibawah umur yang sebelumnya ditangani Polres Parimo, hingga kini sudah ditarik ke Ditkrimum Polda Sulteng. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved