Sulteng Hari Ini

Dilaporkan Penipuan Pengusaha Sulteng ke Polda, Dirut KEK Palu: Segera Kami Selesaikan

Salim Binggoli telah menjalin komunikasi kepada Ikbal Basir Khan sejak dilaporkan 25 Mei 2023.

Penulis: Lisna Ali | Editor: mahyuddin
handover
Direktur Utama Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Palu Salim Binggoli 

Laporan Wartawan TribunPalu.com,Lisna

TRIBUNPALU.COM,PALU - Direktur Utama Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Palu Salim Binggoli angkat bicara terkait dugaan Penipuaan pengusaha Ikbal Basir Khan.

Laporan Ikbal Basir Khan kepada mantan Direktur KEK Palu Jimmy Lizardo dan Komisaris Utama KEK Palu Nasbastiansyah Nazsir itu atas dugaan Penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 200 juta.

Saat dikonfirmasi TribunPalu.com,Sabtu (3/6/2023) Salim Binggoli memastikan KEK Palu akan menyelesaikan perkara tersebut kepada pelapor Ikbal Basir Khan.

Salim Binggoli telah menjalin komunikasi kepada Ikbal Basir Khan sejak dilaporkan 25 Mei 2023.

"Saya kira sudah, saya mau selesaikan juga sempat sudah ketemu kemarin dengan Pak Ikbal. Kami akan segera selesaikan itu," kata Salim Binggoli kepada TribunPalu.com.

Baca juga: Tipu Pengusaha Sulteng, Komisaris Utama dan Mantan Direktur KEK Palu Dilaporkan ke Polda

Atas kasus itu, ia mengaku akan bertanggung jawab sebagai Dirut Utama KEK Palu menggantikan Jimmy Lizardo.

Ia menjelaskan, keterlambatan pengerjaan proyek dijanjikan kepada Ikbal Basir Khan karena pihak investor menunda.

Namun, penundaan dari investor itu tidak menjadi alasan KEK Palu untuk lari dari tanggung jawab.

Salim Binggoli akan menjalankan proyek itu sesuai kesepakatan.

"Setidak-tidaknya apa yang menjadi tanggung jawab sebagai direktur selagi sebatas perjanjian masih mengatasnamakan BPST dan legal secara hukum, saya kira harus dibackup," ujarnya.

Dia pun meminta Ikbal Basir Khan untuk mencabut laporan.

"Saya minta cabut laporannya dia bilang iya mau dicabut," ucap Salim Binggoli.

Sebelumnya lkbal Basir Khan melapor ke Polda atas persoalannya dengan kedua terlapor.

Kasusnya itu berawal dari kontrak kerja berupa land clearing KEK Palu yang berlokasi di Kecamatan Tawaeli.

Dalam rencana kerja itu, Ikbal Basir Khan diwajibkan menyetor dana Rp 200 juta ke rekening PT Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST).

Atas pembayaran itu kedua pihak membuat surat Letter of intent sebagai uraian pemahaman dua pihak atau lebih dalam perjanjian yang mengikat secara hukum.

Baca juga: Mahasiswa Untad Praktikum di Luwuk, Pantau Populasi Banggai Cardinal Fish

Dalam perjanjian itu disebutkan, apabila pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kesepakatan maka dana Rp 200 juta itu dikembalikan beserta bunga kepada Ikbal Basir Khan.

Sementara hingga jangka waktu perjanjian berakhir, proyek tersebut juga belum dikerjakan.

Untuk diketahui laporan Ikbal Basir Khan di Polda itu atas dugaan penipuan dengan nomor LP/B/114/V/2023/SPKT/POLDA Sulteng.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved