DPRD Sigi

Perubahan Raperda RPJMD Sigi 2021-2026, Wabup: Urgensinya Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menjawab pandangan umum Fraksi Partai Nasdem terkait Pengajuan Perubahan RPJMD tahun 2021-2026.

Editor: Haqir Muhakir
salam
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menjawab pandangan umum Fraksi Partai Nasdem terkait Pengajuan Perubahan RPJMD tahun 2021-2026.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menjawab pandangan umum Fraksi Partai Nasdem terkait Pengajuan Perubahan RPJMD tahun 2021-2026. 

Hal itu diutatakan Samuel Yansen Pongi saat mengikuti Paripurna DPRD Sigi dengan agenda Jawaban Bupati Sigi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penjelasan Bupati Sigi pengajuan atas Ranperda Kabupaten Sigi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi tahun 2021-2026. 

Paripurna bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (13/6/2023).

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Waket II Endang Herdianti. 

Salah satu point pertanyaan Fraksi Partai Nasdem adalah terhadap pandangan umum fraksi Partai Nasdem atas pengajuan perubahan Perda RPJMD yang tidak masuk dalam daftar Propemperda tahun 2023 dan diajukan diluar Propemperda tahun 2023.

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan, bahwa pengajuan tersebut telah merujuk pada ketentuan pasal 38 ayat 2 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan Ranperda Provinsi di Luar Prolegda Provinsi. 

"Misal untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam, akibat kerjasama dengan pihak lain dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atau suatu Ranperda Provinsi yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi khusus menangani bidang legislasi dan Biro Hukum," ujar Samuel.

Kata Samuel, Hal ini berlaku mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Perda Kabupaten. 

Menurutnya, pasal 38 ayat 2 huruf C inilah yang menjadi dasar pemerintah daerah mengajukan Ranperda perubahan Perda RPJMD di luar daftar Propemperda tahun 2023.

"Karena urgensinya dengan penataan kelembagaan perangkat daerah baik itu pemisahan dan perubahan nomenklatur perangkat daerah yang baru, maka akan berimplikasi pada perubahan indikator program dan penambahan program pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, " sebut Samuel.

Ia pun setuju dengan saran dari Fraksi Partai Nasdem terkait untuk melakukan konsultasi. 

"Hal ini akan kami konsultasikan dengan pihak terkait agar pengajuan Ranperda ini tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Wabup Sigi. 

Terkait saran untuk mencantumkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 pada konsideran mengingat perlu melihat kembali ketentuan angka 39 dan 40.

"Olehnya itu Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tidak dimasukkan dalam dasar hukum mengingat tetapi tetap dijadikan pedoman dalam penyusunan peraturan daerah, " tuturnya. 

Diketahui Fraksi Partai Nasdem saat pandangan umum menyebutkan masih pikir-pikir terkait pengajuan Ranperda perubahan RPJMD tahun 2021-2026. (*)

Tags
DPRD Sigi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved