DPRD Sigi

Pansus I DPRD Sigi Sebut Raperda Perubahan RPJMD Tahun 2021-2026 Tidak Dapat Dilanjutkan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Sigi menggelar Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Kabupaten Sigi tentang Perubahan atas Perat

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/ Moh Salam
Wakil Ketua Pansus I Ikra Ibrahim (kiri) memberikan Laporan Pansus terkait Raperda Perubahan RPJMD Kabupaten Sigi tahun 2021-2026 kepada Wakil Bupati Sigi dan pimpinan DPRD Sigi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Sigi menggelar Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kabupaten Sigi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026. 

Bertempat di Ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (16/6/2023).

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal, didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Waket II Endang Herdianti. 

Pemerintah Kabupaten Sigi diwakili Wabup Sigi Samuel Yansen Pongi. 

Baca juga: 3 Pelaku Perdagangan Anak di Palu via MiChat Ditangkap Polisi, Ada yang Jual Pacar Sendiri

Agenda Paripurna pun dimulai dengan Laporan Panitia Khusus alias Pansus I dibacakan oleh Wakil Ketua Ikra Ibrahim. 

Ikra mengatakan bahwa panitia khusus I DPRD Sigi bersama tim eksekutif yang ditunjuk Bupati Sigi telah melakukan pembahasan Raperda dimaksud selama 3 hari kerja.

Berdasarkan pendapat akhir perwakilan Fraksi-fraksi di Pansus I menyatakan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD Sigi tahun 2021-2026 tidak dapat dilanjutkan proses pembahasannya. 

Kata Ikra, Pendapat dari 6 fraksi tersebut bukan tanpa alasan melainkan bahwa dalam masa pembahasan itu pansus I telah dilakukan diskusi dengan berbagai pihak yang berkompeten, dan pansus bersama OPD terkait juga telah melakukan konsultasi pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

"Konsultasi ke Bappeda Sulteng terkait dengan regulasi penyusunan Raperda Perubahan RPJMD tersebut, hal ini dilakukan referensi sebagai bahan untuk penyempurnaan muatan materi Ranperda dalam meningkatkan sistem penyusunan perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Sigi 2021-2026," kata Ikra Ibrahim. 

Legislator Demokrat Sigi itu menjelaskan, hasil konsultasi tersebut pansus I mengambil kesimpulan bahwa Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Sigi tahun 2021-2026 tidak dapat dilanjutkan proses pembahasannya.

"Hal itu dengan memperhatikan arahan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Ranperda tentang RPJMD, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, " ujar Ikra. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved