Buol Hari Ini
Warga Busak 1 Buol Resah, Aktivitas Galian C Diduga Rusak Jalan Kantong Produksi Petani
Pengambilan batu gajah dan sirtu di Dusun 4 Kilo, Desa Busak 1, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu diresahkan warg
Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengambilan batu gajah dan sirtu di Dusun 4 Kilo, Desa Busak 1, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu diresahkan warga.
Warga menyoroti dampak hingga tidak adanya Peraturan Desa (Perdes) maupun musyawarah dari Pemerintah Desa terkait aktivitas galian C tersebut.
Warga setempat, Sutarno mengatakan dampak dari aktivitas ini telah merusak di beberapa wilayah jalan kantong produksi yang digunakan oleh masyarakat untuk menuju lahan kebun mereka.
“Ada tiga jembatan rusak yang dilalui mobil pengangkut batu gajah maupun sirtu itu, tidak diperbaiki malah ditimbun akibatnya air meluap dan tergenang,” katanya kepada TribunPalu.com, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: JATAM Sulteng Desak Pemda Buol Evaluasi Dampak Pertambangan Galian C di Desa Busak 1
Atas aktivitas itu juga Sutarno menyayangkan pengelolaan pendapatan dari hasil galian c ini seharusnya diatur dalam Perdes agar dapat menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) yang dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Menurutnya, hal ini juga akan memberikan kepastian dalam penggunaan dana tersebut.
“Sebagai warga kami sangat prihatin atas kurangnya transparansi mengenai pendapatan dan penggunaan hasil dari pengambilan galian C oleh Pemerintah Desa Busak 1,” ujar Sutarno.
Senada Asrin Galip warga Dusun 4 Kilo Desa mengungkapkan bahwa sejak awal hingga berakhirnya pengerukan galian C di sungai, tidak ada musyawarah yang dilakukan kepada warga terutama kepada pemilik lahan di sekitar sungai.
Ia menambahkan informasi terakhir dari Kepala Desa Busak 1 berjanji akan memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan sekitar sungai dan memperbaiki jalan yang dilalui oleh mobil pengangkut sirtu.
Namun hingga kini warga belum menerima panggilan dari Kepala Desa atau penggantian ganti rugi yang dimaksud.
“Saya sendiri sebagai pemilik lahan di sebelah sungai, saya juga belum menerima panggilan dari kepala desa terkait ganti rugi itu,” kata Asrin.
Selain itu perbaikan jalan kantong produksi yang dilewati oleh warga menuju ke kebun juga tidak dilakukan sesuai dengan yang dijanjikan oleh kepala desa.
“Nanti ditegur baru ditimbun itu jalan, itupun tidak rata,” ujar Asrin.
Sementara itu, Lukman A. Hamim, juga menyampaikan kekecewaannya terkait tidak adanya musyawarah dan sosialisasi mengenai rencana pengambilan galian c.
Dia merasa prihatin karena tidak ada transparansi mengenai penggunaan hasil dari galian c tersebut.
“Sangat disayangkan tidak ada kejelasan mengenai penggunaan dana dari galian c itu,” ujarnya.
Atas Hal itu, Pemerintah Desa Busak 1 angkat bicara.
Kepala Desa Busak 1 Kecamatan Karamat Kabupaten Buol Umar Moh Yamin Batalipu tanggapi keluhan warga yang pertanyakan Peraturan Desa (Perdes) terkait aktivitas galian C.
Moh Yamin menuturkan Perdes terkait penggunaan hasil galian c ini nyatanya belum dibuat.
Namun diketahui terdapat surat persetujuan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat terkait pengambilan sirtu.
Moh Yamin juga menjelaskan atas aktivitas itu ia melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, dan Linmas Desa.
Hal ini dilakukan khawatir adanya perkelahian antar masyarakat mengingat belum adanya Peraturan Desa yang mengikat.
“Penggunaan dana hasil dari galian c belum dirancang oleh BPD, jadi masih kebijakan Kepala Desa,” kata Umar Moh Yamin.
Ia menambahkan dalam aktivitas itu pula ia melibatkan dua orang BPD, dua orang dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan satu orang dari masyarakat yang terkena dampak.
Satu orang dari masyarakat yang terkena dampak bertindak sebagai teli yang bertugas mencatat titik pengambilan sirtu dan jumlah ret.
Umar merasa keberatan terhadap informasi yang tersebar di media sosial mengenai galian c.
Menurutnya di desa telah ada prosedur yang diikuti, di mana hasil dari galian c ini dibagikan di tiga masjid yang ada di Desa Busak 1.
”Seharusnya masyarakat yang ingin mengetahui informasi langsung ke BPD, yang merupakan perwakilan dari masyarakat, karena pertanggungjawaban kades itu ke BPD, karena ini bukan APBD melainkan PAD, mengapa informasi tersebut langsung disebarluaskan ke publik tanpa melalui BPD terlebih dahulu,” kata Umar.
Umar menjelaskan, jumlah sirtu yang diambil sebanyak 1020 ret dengan harga per ret Rp 65.000.
Dari harga tersebut Rp 40.000 per ret diberikan kepada pemilik lahan samping sungai (kiri kanan), Rp 2.000 per ret untuk pengawas, Rp 1.000 per ret untuk keamanan, dan Rp 2.000 per ret untuk pemilik lahan yang terkena dampak.
Sisanya, sebesar Rp 20.000 per ret masuk ke kas desa.
Diketahui pengambilan sirtu dilakukan mulai tanggal 10 Maret 2023 hingga April 2023 selama hampir dua bulan.
Adapun Perusahaan yang beroperasi kala itu atas nama PT Fajar Raya pemilik bernama Joni Pongki.
Umar Moh Yamin menjelaskan sirtu tersebut diambil juga atas dasar untuk perbaikan jalan menuju Tanjung Dako Desa Mendaan.
Dana sebesar Rp 20.000 per ret dengan total 1020 ret tersebut dialokasikan untuk beberapa kegiatan antara lain pembangunan masjid.
Sebesar Rp 4 juta untuk Masjid Kilo, Rp 2,5 juta untuk Masjid Kampung, dan Rp 2,5 juta untuk Masjid Kano.
Selain itu Rp 4 juta digunakan untuk kegiatan halal bihalal, dan Rp 3 juta digunakan untuk menjamu masyarakat yang berkunjung ke rumah Kepala Desa saat Hari Raya Idul Fitri.
“Pokoknya kedepannya selama masa pemerintahan saya, saya tidak akan kasih izin lagi pengambilan galian c ini, kecuali sudah ada perdes nya. Makanya saya tekan BPD untuk bikin perdesnya supaya ada dasar hukumnya,” tegas Umar.
Selanjutnya, Kades Umar menjelaskan, bahwa pengambilan batu gajah dilakukan mulai bulan Februari hingga bulan Maret 2023 oleh CV Mentari Perdana sebagai pelaksana proyek.
Batu gajah tersebut digunakan untuk penimbunan abrasi pantai Busak 1 dengan total pengambilan batu gajah sebanyak 463 ret.
“Itu dana yang digunakan berasal dari dana kebencanaan BPBD,” terang Umar.
Adapun perhitungan harga batu gajah senilai Rp 150.000 per ret, Rp 100.000 untuk pemilik lahan, Rp 10.000 untuk keamanan, Rp 10.000 untuk pengawas, dan Rp 20.000 masuk ke kas desa. (*)
Fiqah Ramadhani dari Buol Tembus Semifinal Nasional FLS2N |
![]() |
---|
Pemkab Buol Matangkan Regulasi Terkait SPBE, Masyarakat Adat, dan JPT |
![]() |
---|
Pemkab Buol Hadiri Rakor Inflasi, Komitmen Bangun Generasi Unggul |
![]() |
---|
Kelangkaan BBM di Buol, Pemkab Usulkan Penambahan SPBU dan Aktifkan Pertashop |
![]() |
---|
DPRD dan Pemkab Buol Tetapkan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.