Universitas Tadulako

4 Pejabat Untad Diperiksa Kejati Sulteng soal Dugaan Korupsi IPCC, 2 di Antaranya Kepala Biro

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali memanggil 4 orang pejabat terkait dugaan korupsi di lingkup Universitas Tadulako.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA AMOREKA
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali memanggil 4 orang pejabat terkait dugaan korupsi di lingkup Universitas Tadulako. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali memanggil 4 orang pejabat terkait dugaan korupsi di lingkup Universitas Tadulako.

Keempat pejabat itu diperiksa penyidik Kejati Sulteng pada Selasa 4 Juli 2023.

"Iya kemarin sudah diperiksa penyidk 4 pejabat itu," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum, Mohammad Ronald saat ditemui TribunPalu, Rabu (5/7/2023) siang.

Adapun pejabat yang dipanggil penyidik Kejati Sulteng yakni berinisial M selaku Kepaa Biro Akademik Kemahasiswaan Untad, S Kepala Biro Umum dan Keuangan Untad, MI Ketua SPI Untad dan TB Koordinator IPCC Untad.

Baca juga: Viral, Seorang Remaja Putri Diduga Dianiaya Lantaran Lulus SNBT Untad Palu, Begini Cerita Lengkapnya

Sehingga, total dari pemeriksaan penyidik kepada sejumlah saksi-saksi itu sebanyak 28 orang termasuk Rektor Prof Amar, Mantan Rektor Untad Prof Mahfudz dan Basir Cyio.

Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad atas dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Tadulako.

KPK Untad melaporkan potensi kerugian negara menyusul temuan Dewan Pengawas (Dewas) atas pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 10.284.835.000.

Jumlah ini merupakan gabungan dari rekapitulasi alokasi dana dan biaya operasional pada lembaga yang tidak terdaftar dalam Organisasi Tata Kelola (OTK) Untad sejak 2018 hingga 2020.

Belakangan, LHP-LK BPK RI 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaporkan kerugian negara Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Selain itu, ada juga temuan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved