Bupati Donggala Mundur
Kasman Lassa Lantik Kepala Sekolah Sehari Setelah Daftar Caleg, Begini Reaksi Bawaslu Donggala
Pengambilan sumpah tersebut berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Bupati Donggala Kasman Lassa melantik dan mengambil sumpah jabatan fungsional Guru yang diberikan tugas sebagai Kepala Sekolah untuk jenjang TK/PAUD, SD dan SMP, Senin (10/7/2023).
Pelantikan itu berlangsung di Aula Kasiromu Kantor Bupati, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Pengambilan sumpah tersebut berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dirangkaikan dengan penyerahan SK P3K Kesehatan.
Hadir dalam pelantikan itu antara lain sejumlah pimpinan OPD, dan Camat Banawa Tengah.
Diketahui sehari sebelumnya pada Minggu (9/7/2023), Kasman Lassa resmi mundur dari jabatan Bupati Donggala dan maju sebagai Caleg DPRD Donggala Dapil I.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Donggala Kasman Lassa Mundur dari Jabatannya
Kasman Lassa maju Bacaleg DPRD Donggala dari PAN.
Menanggapi hal itu Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Donggala, Malfinas mengatakan dalam Pasal 240 huruf K, UU Nomor 7 Tahun 2017, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, ASN, TNI dan Polri, dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Menurutnya, kepala daerah yang sedang menjabat dan apabila maju sebagai Caleg, maka harus mundur dari jabatannya.
"Proses pengajuan kepada pejabat yang berwenang sampai ada keputusan akhir atau pemberhentian. Selama keputusan belum ada, kepala daerah masih tetap melaksanakan tugas dan wewenang sampai ditetapkan sebagai caleg," kata Malfinas kepada TribunPalu.com, Senin (10/7/2023).(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.