KSP Moeldoko Tegas Bantah Dirinya Beking Ponpes Al-Zaytun: Pak Imam Ini Salah Minum Obat
KSP Moeldoko lagi-lagi membantah kabar soal dirinya jadi bekingan atau pelindung dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
TRIBUNPALU.COM - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko lagi-lagi membantah kabar soal dirinya jadi bekingan atau pelindung dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Moeldoko membantah memberikan perlindungan hukum untuk Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang itu.
Informasi soal perlindungan hukum tersebut disampaikan oleh salah satu pendiri Ponpes Al-Zaytun, Imam Supriyanto.
"Saya katakan kemarin Pak Imam ini salah minum obat. Kalau enggak ya sudah mulai pikun. Jadi omongannya enggak bisa dipercaya," ujar Moeldoko di Bina Graha, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Menurutnya, apa yang dikatakan Imam tidak seperti yang sebenarnya.
"Jadi jangan aneh-aneh," kata Moeldoko.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko juga pernah menanggapi isu itu,.
Dia berang atas isu yang mengaitkan dirinya dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Moeldoko tidak suka dirinya disebut beking dari Ponpes tersebut.
"Jangan Mantan Panglima (TNI) dibilangnya beking, emang gue preman apa, nggak bener nih. Saya juga bisa marah, saya juga bisa marah," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Moeldoko heran dirinya terus disangkut-pautkan dengan Ponpes yang kini sedang dirundung Polemik tersebut.
Moeldoko mengaku tahu sosok yang terus menggoreng isu itu. Hanya saja Moeldoko enggan menyebutkan siapa orang tersebut.
"Saya sudah tahu siapa yang goreng itu, saya sudah tahu. Tujuannya apa saya tahu," kata Moeldoko.

Moeldoko mengatakan saat dirinya menjadi Panglima Kodam (Pangdam), pernah masuk ke Ponpes tersebut.
Dia bahkan sempat mengatakan kepada Panji Gumilang bahwa akan menindak apabila Ponpes tersebut bermasalah.
"Sebagai warga negara nggak ada kekebalan, siapa saja, periksa saja. Saya sering tegaskan, saya sudah bicara ke pak Panji Gumilang, Hey macem macem gue orang pertama yang akan beresin. Jadi saya mulai Pangdam itu sudah datang ke Al Zaytun, untuk melihat secara pasti apa yang dilakukan di sana. Begitu ada penyimpangan saya orang pertama yang bertindak," katanya.
Hanya saja Moeldoko mengingatkan bahwa perlu pendekatan dalam menyelesaikan masalah Ponpes Al-Zaytun.
Jangan sampai karena persepsi yang berkembang, ada spekulasi dan penghakiman oleh publik yang berdampak pada puluhan ribu siswa atau santri Ponpes itu.
"Tetapi jangan karena persepsi yang berkembang mengadili seseorang, itu yang saya tekankan. Di sana ada puluhan ribu mahasiswa, ada santri. Jangan gak karu-karuan, gara gara persepsi yang berkembang seperti ini. Ambil langkah langkah apa itu persuasif bersifat mendidik, apakah itu law enforcement, kita semua punya instrumentnya. Kenapa kita mesti berspekulasi," pungkasnya.
Panji Gumilang akan Diperiksa Bareskrim Lagi, Masih Berstatus Saksi di Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, akan kembali dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi terlapor.
Dengan demikian, dalam pemanggilan itu, Panji Gumilang akan diperiksa sebagai saksi.
"Dalam tahap penyidikan ini, yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi ya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/7/2023), dilansir Wartakotalive.com.
Ramadhan mengungkapkan, belum dijadwalkan perihal waktu pemanggilan tersebut.
Mengingat, pemanggilan terhadap Panji Gumilang baru akan dilakukan setelah para saksi ahli diperiksa.
"Belum dijadwalkan ya, kami masih menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi ahli," katanya.
"Kemudian kami juga menunggu hasil dari laboratorium forensik," jelas Ramadhan.
Dikutip dari Kompas.com, polisi lalu akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Panji Gumilang apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Gelar perkara itu tujuannya atau ending-nya nanti akan menentukan apakah saudara PG dapat dinyatakan tersangka atau tidak," kata Ramadhan, Kamis.
Bareskrim Periksa Ahli Agama dari Kemenag hingga MUI
Pada Kamis (13/7/2023), Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli agama Islam terkait kasus yang menyeret Panji Gumilang.
Ahli agama Islam yang akan diundang untuk dimintai keterangannya yakni dari Kemenag, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam pemeriksaan kasus ini, polisi juga akan meminta keterangan ahli Sosiologi hingga ITE.
"Yang diperiksa saksi ahli ahli ITE, ahli sosiologi, dan ahli agama dari kemenag, NU, Muhamdiyah dan MUI," ungkap Ramadhan, Kamis.
Ramadhan menambahkan, penyidik sudah memeriksa satu ahli bahasa soal kasus tersebut pada Rabu (12/7/2023).
Namun, Ramadhan tak menjelaskan lebih detail terkait identitas para saksi ahli yang dimintai keterangannya.
"(Kemarin diperiksa) satu ahli bahasa," tambahnya.
Diketahui, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023) lalu baru merupakan klarifikasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, mengatakan Panji Gumilang mulai diperiksa pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Djuhandani menyebut ada 26 pertanyaan yang dilontarkan kepada Panji Gumilang.
"Yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan, 26 pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan," ungkapnya di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Menurutnya, pertanyaan yang dilontarkan kepada Panji Gumilang masih berkaitan dengan sejarah pendirian Al Zaytun dan struktur organisasi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menjadi tempat bernaung Al Zaytun.
"Kemudian terkait beberapa video (kontroversi) yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami," lanjut Djuhandani.
Panji Gumilang disebut menjawab semua pertanyaan, dan mengakui video yang menjadi dasar laporan penistaan agama itu adalah benar pernyataan yang ia keluarkan.
Status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang kemudian naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, tapi polisi belum menetapkan tersangka.
Sebelumnya, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Kedua laporan itu lalu dijadikan satu untuk diselidiki.
Sementara itu, Panji Gumilang juga diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan.
Panji Gumilang disebut mempunyai ratusan sertifikat tanah yang diduga hasil dari penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al Zaytun.
Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) per Selasa (11/7/2023), Panji Gumilang mempunyai sertifikat tanah atas nama pribadi sebanyak 107 sertifikat dengan luas 806 ribu meter persegi.
Menurut data BPN, didapati sertifikat tanah atas nama keluarga dan anak dari Panji Gumilang.
Total terdapat 295 bidang tanah yang dikuasai Panji Gumilang dan keluarganya.
(*/ TribunPalu.com / Tribunnews.com )
Staf Ahli KSP Presiden dan Pemkot Palu Tinjau Pemulihan Pascabencana di Petobo |
![]() |
---|
TERKUAK Alasan Sebenarnya Pemerintah Ogah Batalkan Program Tapera, Moeldoko: Ini Tugas Negara |
![]() |
---|
PEVS 2024 Resmi Dibuka, PLN Tampilkan Kesiapan Ekosistem EV di Indonesia |
![]() |
---|
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU |
![]() |
---|
Moeldoko Ibaratkan Rocky Gerung Seperti Robot, Roy Suryo: Jangan Sembarangan Gunakan Istilah Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.