Palu Hari Ini
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Asisten Wali Kota Palu Jelaskan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Wali Kota Palu diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan menghadiri rapat Paripurna terkait penjelasan Rancangan peraturan daerah tentan
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan menghadiri rapat Paripurna terkait penjelasan Rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah, Selasa (25/7/2023).
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Husaema menyampaikan dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara efisien pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi melalui restrukturisasi jenis pajak.
"Hal itu terdapat di dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, maka pemerintah membentuk UU No 51 Tahun 2022 tentang hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujarnya.
Baca juga: Partai Perindo Sulteng Merespon 4 Kadernya Dilaporkan ke Polda
Selain integrasi pajak-pajak daerah berbasis konsumsi pajak barang dan jasa tertentu juga mengatur perluasan objek pajak seperti parkir valet, objek rekreasi dan persewaan sarana dan prasaeana olahraga.
Ia mengatakan pemerintah juga memberikan kewenangan pemungutan obsen pajak antara level pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Antara lainnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLM).
Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai pendapatan asli daerah serta memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut.
Selain itu, terkait penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi.
Adapun retribusi diklasifikasikan dalam tiga jenis yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan Retribusi perizinan tertentu.
Jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan.
Adapun hal tersebut memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif. (*)
BFI Finance Tindak Tegas Oknum SPV Inisial T Diduga Tipu Konsumen |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Palu Panen Bawang Merah dan Seledri di Petobo |
![]() |
---|
Pemkot Palu Dukung Kolaborasi Internasional Wujudkan Hunian Layak bagi Penyintas Bencana |
![]() |
---|
NGO Prancis Tawarkan Bantuan Pembangunan Hunian Tetap untuk Penyintas Bencana di Palu |
![]() |
---|
Camat dan Lurah Diminta Gencar Sosialisasikan Sekolah Keluarga ke Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.